BANTAENG, MELEKNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng saat ini masih menunggu kepastian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terkait status aset yang akan dilelang. Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memastikan apakah aset-aset tersebut memenuhi syarat untuk dilelang atau tidak.
Kepala Bidang Aset Badan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bantaeng, Lutfi Yahya, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan ke KPKNL. Hal ini dilakukan karena KPKNL memiliki kewenangan dalam menentukan nilai aset sebelum proses lelang dapat dilaksanakan.
Menurut Lutfi, total aset yang diajukan untuk dilelang mencapai 125 barang. Beberapa di antaranya akan dilelang secara per unit, sementara sisanya akan dilepas dalam bentuk skrap. Pemisahan ini dilakukan berdasarkan kondisi dan jenis barang yang tersedia.
“Saat ini, seluruh tahapan masih dalam proses perencanaan. Kami juga masih menunggu persetujuan dari Bupati sebelum bisa melanjutkan ke tahap berikutnya. Sampai saat ini, persetujuan tersebut masih dalam proses,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, 30 Januari 2025.
Lutfi menambahkan bahwa sejak tahun 2016, kewenangan dalam menentukan nilai aset telah dialihkan sepenuhnya ke KPKNL. Oleh karena itu, Pemkab Bantaeng tidak lagi memiliki wewenang dalam menetapkan harga aset yang akan dilelang. Semua proses harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan oleh KPKNL.
Sebagai bagian dari transparansi, masyarakat yang ingin mengikuti proses lelang diwajibkan untuk mendaftarkan diri melalui platform lelang resmi. Dengan sistem ini, diharapkan lelang dapat berjalan secara terbuka dan adil bagi semua pihak yang berminat.
Aset yang akan dilelang mencakup berbagai jenis kendaraan bermotor, mulai dari roda dua, roda tiga, hingga roda empat. Jenis kendaraan ini merupakan bagian dari aset daerah.
Langkah ini diambil oleh Pemkab Bantaeng sebagai bentuk efisiensi dalam pengelolaan aset daerah. Dengan melelang barang-barang yang sudah tidak digunakan, pemerintah dapat mengurangi beban perawatan dan membuka peluang untuk mendapatkan pemasukan tambahan bagi daerah.
Selain itu, pelelangan aset juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan kendaraan dengan harga lebih terjangkau. Sistem lelang memungkinkan adanya persaingan yang sehat sehingga harga aset dapat ditentukan secara wajar.
Pemkab Bantaeng memastikan bahwa proses ini akan dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Semua tahapan akan diumumkan secara terbuka, mulai dari daftar aset yang akan dilelang hingga mekanisme pendaftarannya.
“Setelah kami mendapatkan persetujuan dari Bupati dan hasil penilaian dari KPKNL, tahapan selanjutnya akan segera diumumkan kepada publik,” tutup Lutfi.







