BANTAENG, MELEKNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng kembali melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kali ini, barang bukti dari 34 perkara tindak pidana dimusnahkan pada acara yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Bantaeng, Kamis (7/11/2024). Periode pemusnahan mencakup kasus-kasus yang telah disidangkan dan diputus antara Maret hingga Oktober 2024.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin yang dijalankan Kejaksaan Negeri Bantaeng untuk menindaklanjuti perkara yang telah diputuskan secara hukum. Tujuan dari kegiatan ini adalah menghilangkan barang bukti yang tidak lagi diperlukan sebagai bagian dari proses peradilan, sekaligus menunjukkan komitmen Kejari dalam memberantas tindak kriminalitas.
Dalam laporannya, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bantaeng, Hafidz Ariza Rahman, menjelaskan bahwa pemusnahan kali ini melibatkan barang bukti dari 34 kasus, yang terdiri dari 16 kasus narkotika dan pelanggaran UU Kesehatan, serta 18 kasus lainnya. Semua barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap.
“Untuk barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender. Sisa-sisanya kemudian dibuang ke tempat pembuangan akhir yang telah ditentukan,” ungkap Hafidz. Metode ini dianggap sebagai langkah yang aman dan efektif untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan kembali.
Sementara itu, barang bukti berupa pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis. Untuk barang bukti senjata tajam, proses pemusnahan dilakukan dengan pemotongan agar tidak dapat dipergunakan kembali. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan potensi risiko atau penyalahgunaan di masa mendatang.
Hafidz juga mengingatkan akan pentingnya kerjasama semua elemen masyarakat dalam memerangi narkotika dan tindak kriminalitas lainnya. Ia menegaskan perlunya peningkatan koordinasi antar lembaga penegak hukum demi menciptakan Kabupaten Bantaeng yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Acara pemusnahan ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, yang turut memberikan dukungan terhadap langkah Kejari Bantaeng. Beberapa tamu yang hadir antara lain Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, YM. Abd. Basyir, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantaeng, Ahmad Marsuki, dan KBO Resnarkoba Polres Bantaeng, Ipda Herman.
Selain itu, perwakilan dari instansi kesehatan juga ikut hadir, seperti Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng, dr. Andi Ihsan, dan Direktur RSUD Prof. Anwar Makkatutu Bantaeng, dr. Sultan. Kehadiran mereka menunjukkan adanya kolaborasi antarlembaga dalam penanganan masalah narkotika.
Kepala Dinas Kominfo SP, H. Subhan, serta jajaran terkait lainnya juga hadir dan menyampaikan dukungannya terhadap pemusnahan barang bukti ini. Kejaksaan berharap acara ini menjadi salah satu langkah untuk menekan angka kriminalitas di wilayah Bantaeng.
Melalui kegiatan ini, Kejari Bantaeng berharap dapat memberikan pesan kuat kepada masyarakat tentang keseriusan dalam penegakan hukum, khususnya dalam penanganan kasus narkotika yang kerap merusak masa depan generasi muda.

