MAKASSAR, MELEKNEWS.ID – Prof. Armin Arsyad, seorang guru besar Ilmu Politik dari FISIP Universitas Hasanuddin (Unhas), mengajak masyarakat Bantaeng untuk mempertimbangkan rekam jejak dua calon bupati yang akan berlaga di Pilkada 2024, yaitu Muh. Fathul Fauzi Nurdin (Cabup 01) dan Ilham Azikin (Cabup 02).
“Perhatikan terlebih dahulu rekam jejak masing-masing calon bupati sebelum membuat pilihan. Pilihlah calon dengan rekam jejak terbaik,” ujar Prof. Armin di Makassar, Senin (4/11/2024).
Menurut Prof. Armin, hal pertama yang perlu dilihat dari seorang calon bupati adalah seberapa besar kepercayaan yang bisa dia bangun di masyarakat. “Contoh ideal adalah Rasulullah yang dijuluki Al Amin, atau sosok terpercaya,” tambahnya.
Prof. Armin juga menekankan pentingnya memperhatikan prestasi calon bupati. Menurutnya, prestasi akan mencerminkan kemampuan calon dalam membawa kemajuan bagi masyarakat Bantaeng.
Dalam hal pengalaman, Cabup 01, Uji, diketahui sebelumnya adalah caleg dari PSI pada Pemilu 2019, namun gagal terpilih. Ia belum memiliki pengalaman di bidang pemerintahan atau birokrasi. Satu-satunya pengalaman organisasinya adalah sebagai Bendahara KNPI Sulsel (2019-2022).
Sementara itu, Cabup 02, Ilham Azikin, memiliki pengalaman organisasi yang cukup luas. Ia pernah menjabat sebagai Biro Organisasi Kosgoro Sulsel (1997-2002), Dewan Penasehat MPC Pemuda Pancasila Bantaeng (2004-2008), Sekjen Forum Komunikasi Purna Praja (FKPP) STPDN/IPDN Indonesia (2007-2010), Ketua KNPI Sulsel (2007-2010), Ketua DPD AMPI Sulsel (2010-2015), Ketua MPI KNPI Sulsel (2010-2013), dan Ketua IKAPTK Sulsel (2020-2025).
Ilham, yang memulai karier sebagai ASN sejak lulus IPDN, telah menerima berbagai penghargaan, termasuk sebagai Camat Berprestasi dalam hal PBB dari Pemkab Maros pada 2002 dan Kepala SKPD Berprestasi dari Bupati Maros pada 2014. Ia juga tiga kali menerima penghargaan nasional dari Presiden RI, yaitu Bintang Jasa Pengabdian Masa Kerja 10 Tahun (2009), serta dua kali Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya pada April dan Juni 2023.


