BANTAENG, MELEKNEWS.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengeluarkan peraturan baru yang mengatur jam operasional untuk menerima laporan dugaan pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Peraturan ini tercantum dalam Pasal 5 ayat (2a) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang tata cara penanganan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah tersebut.
Sesuai ketentuan baru ini, Bawaslu Bantaeng akan membuka layanan penerimaan laporan dari pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat pada hari Senin sampai Kamis, sementara pada hari Jumat, layanan diperpanjang hingga pukul 16.30 waktu setempat.
Pengecualian berlaku selama masa tenang, hari pemungutan suara, serta masa rekapitulasi hasil penghitungan suara. Pada periode tersebut, laporan dugaan pelanggaran dapat diajukan selama 24 jam tanpa batasan jam layanan.
Bawaslu berharap aturan yang lebih fleksibel ini akan memudahkan masyarakat untuk menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan dengan lebih cepat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap laporan dapat segera diterima dan diproses secara tepat.
Inisiatif ini juga memperkuat komitmen Bawaslu dalam menjaga proses Pemilihan yang transparan, berintegritas, serta akuntabel.


