Tim Resmob Polres Bantaeng Berhasil Ungkap Kasus Curanmor dan Pencurian Mobil



BANTAENG, MELEKNEWS.ID – Tim Resmob Polres Bantaeng kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Informasi ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Ahkmad Marzuki, yang menyebut bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan bersama Tim Resmob Polres Wajo.

Kasus curanmor ini terjadi di Kampung Layoa, Desa Layoa, pada 30 Agustus 2024, sekitar pukul 03.15 WITA. Dua pelaku melakukan aksinya dengan mengunci dari luar pintu kamar korban dan membawa kabur dua unit sepeda motor.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Polres Bantaeng dengan cepat mendapatkan jejak para pelaku dan barang bukti hasil curian. Setelah mengetahui lokasi pelaku, tim langsung bergerak menuju wilayah Polres Wajo untuk melakukan pengejaran.

Bersama dengan Kanit Resmob Polres Wajo, Bripka Andi Baso, tim berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. “Pelaku akhirnya berhasil kami tangkap bersama barang bukti di Kabupaten Wajo,” ujar AKP Ahkmad Marzuki.

Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan termasuk satu unit sepeda motor dinas serta tiga unit ponsel, dua milik pelaku dan satu milik korban.

Selain curanmor, Tim Resmob Polres Bantaeng juga berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di Kampung Pa’bineang, Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, pada 27 Agustus 2024, sekitar pukul 04.00 WITA.

Kanit Resmob Polres Bantaeng, Bripka Sabil, menjelaskan bahwa pencurian mobil tersebut diduga merupakan bagian dari rangkaian aksi kejahatan lainnya.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan sebuah gunting yang biasa digunakan untuk memotong rantai, yang diduga digunakan dalam aksi pencurian mobil ini,” ungkapnya.

Dengan cepat, tim melakukan olah TKP dan terus berkoordinasi untuk menemukan mobil curian tersebut. Pada 29 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, mobil berhasil ditemukan di Kampung Kayuloe, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Uluere.

“Mobil sudah kami temukan, namun kami masih terus mengejar pelaku yang hingga kini belum tertangkap,” jelas Bripka Sabil.

Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, dalam keterangan persnya pada 5 September 2024, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, empat pelaku berhasil ditangkap. Para pelaku berinisial A dan S, warga Desa Papan Loe, Kecamatan Pajjukukang, MB, warga Siwa, Kabupaten Wajo, serta AE, warga asal Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan lima laporan polisi terkait kasus curanmor di wilayah hukum Polres Bantaeng, meliputi Kelurahan Lembang, Kelurahan Mallilingi, dan Kelurahan Letta.

“Motor hasil curian tersebut ada yang dijual, digadaikan, dan bahkan ada yang disembunyikan di tengah kebun oleh para pelaku,” tambah Kapolres.

Saat dilakukan pengembangan, salah seorang pelaku sempat mencoba melarikan diri ketika diminta menunjukkan lokasi penyimpanan motor curian. “Dengan terpaksa, kami melakukan tindakan tegas melumpuhkan tersangka dengan tembakan,” pungkas AKBP Nur Prasetyantoro.