Daerah  

Masa Jabatan Diperpanjang Menjadi 8 Tahun, 45 Kepala Desa di Bantaeng Dilantik oleh Pj Bupati



BANTAENG, MELEKNEWS.ID — Sebanyak 45 Kepala Desa di Kabupaten Bantaeng resmi dilantik oleh Penjabat Bupati Bantaeng, Andi Abubakar, di Gedung Balai Kartini, Selasa (20/8/2024).

Pelantikan ini sekaligus menandai perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam sambutannya, Andi Abubakar mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang dilantik, mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas di desa

Andi Abubakar menutup sambutannya dengan pantun yang mengajak kepala desa untuk selalu ingat janji kepada warganya.

“Bonto Tangnga, Bonto-Bontoa, dua Desa tak bertetangga, Ingat Janji Kepada Warga, Jaga Manah dalam Bekerja”. ujarnya.

Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, seperti Kapolres Bantaeng, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua DPRD, dan pimpinan OPD. Kepala desa yang dilantik tersebar di berbagai desa dalam 8 kecamatan di Bantaeng.

Berikut 45 Kepala Desa yang dikukuhkan kembali dari periode 2019-2027, periode 2021-2029, periode 2023-2031;
Desa Bonto Jai, Desa Bonto Cinde, Desa Bonto Loe, Desa Bonto Salluang, Desa Kayu Loe, Desa Ulu Galung, Desa Lorong, Desa Barua, Desa Kampala, Desa Pa’bentengang, Desa Mappilawing, Desa Pa’bumbungang, Desa Mamampang, Desa Parang loe, Desa Labbo, Desa Pattaneteang, Desa Bonto-Bontoa, Desa Bonto Tappalang, Desa Balumbung, Desa Pa’Jukukabg, Desa Biang Loe, Desa Borong Loe, Desa Baruga, Desa Nipa-Nipa, Desa Papan Loe, Desa Rappoa, Desa Lumpangang, Desa Batu Karaeng, Desa Bonto Marannu, Desa Bonto Tangga, Desa Bonto Tallasa, Desa Bonto Rannu, Desa Bonto Daeng, Desa Bonto Lojong, Desa Layoa, Desa Bajiminasa, Desa Tombolo, Desa Kaloling, Desa Bonto Tiro, Desa Bonto Karaeng, Desa Bonto Maccini, Desa Bonto Mate’ne, Desa Bonto Majannang, dan Desa Bonto Bulaeng.