Terkait Pilkades Serentak di Bantaeng, Kabag Hukum Jelaskan Begini



BANTAENG, MELEKNEWS, Pemilihan Kepala Desa Serentak yang rencananya akan digelar di tahun 2023 pelaksanaannya sampai saat ini masih menjadi polemik disejumlah kalangan.

Hal itu disebabkan dengan adanya surat edaran Kemendagri Nomor:100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023. yang Menyebutkan Bupati/Wali Kota dapat melaksanakan pemilihan kepala desa sebelum tanggal 1 November 2023 atau menunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Mengacu Surat Mendagri tentang Penyelenggaraan Pilkades Serentak 2023 pada masa Pemilu & Pilkada 2024, Pemerintah Kabupaten Bantaeng sampai saat ini belum menyatakan sikap.

Kabag Hukum Pemkab Bantaeng, Muhammad Azwar mengatakan dengan merujuk surat mendagri yang mendeadline pelaksanaan pilkades per 01 November 2023, maka tidak ada lagi jadwal ataupun tahapan pilkades yang akan digelar, maka dengan melihat akhir masa jabatan 25 kades yang jatuh pertanggal 09 desember 2023 yg berarti pemberhentian dan
pelantikan kades terpilih yang juga merupakan bahagian dari tahapan pilkades

“Karena merupakan bagian dari tahapan pilkades yang dilaksanakan 09 Desember 2023, dimana melewati waktu dalam Surat Edaran mendagri yakni 01 November 2023, sehingga disitulah subtansi Penundaan Pilkades terkonfirmasi berdasar SE Mendagri” jelasnya.

Menurut kabag hukum urgensi SE mendagri terbit dikarenakan Peraturan KPU No 3 Tahun 2022 tentang tahapan pemilu 2024, dimana per 01 November 2023 tersebut sudah dalam tahapan pencalonan presiden ditambah kampanye parpol, karena pemerintah pusat memptimbangkan potensi gesekan dilapangan bilamana tahapan pilkades dan pemilukada dilaksanakan beririsan

Lebih lanjut Kabag menjelaskan, selanjutnya sekaiatan dengan banyaknya saran untuk dilakukan percepatan pelaksanaan pilkades 2023, dikarenakan penundaan selama 2 tahun tentunya akan dinahkodai oleh penjabat kepala desa yg tdk memiliki kewenangan u menyusun dan menetapkan RPJMDesa, RKPDesa sbg dasar penyusunan APBDesa sehingga pada akhirx masyarakat desa itu sendiri yg dipandang ketidakpastian arah pembangunan desa selama 2 tahun penundaan pilkades

“Ditanggapinya dengan meyepakat narasi itu dan itu sudah sangat jelas didalam UU Desa bahwa RPJMDesa adalah dokumen perencanaan satu-satunya dalam pembangunan desa dan penjabat kades tidak memiliki kewenangan menetapkan itu kecuali kepala desa terpilih” paparnya

Terkait percepatan pelaksanaan pilkades, sampai sejauh ini pemerintah daerah sudah berupaya. baik itu penyampaian kemendagri tentang pelaksanaan lebih awal pilkades, maupun dalam mengkaji dan menganalisa instrumen instrumen yang akan menjadi urgensi pelaksanaan percepatan pilkades serentak tahun 2023,

“kedepan kami bersama dinas PMDPPPA akan merampungkan hasil analisa dan kajian dalam menentukan instrumen yang.akan menopang percepatan yang berdampak pada pengurangan masa jabatan kepala desa, yang paling penting bahwa yang akan kita laksanakan memiliki kepatutan dan kewajaran sehingga meminimalisir dampak dampak hukum yang potensial terjadi” jelas Kabag.