JAKARTA, MELEKNEWS — Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sampai saat ini masih terus menjadi perbincangan hangat terutama dikalangan para honorer.
Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan kalau kepala daerah diberikan waktu sampai bulan Maret untuk memasukkan usulan formasi PPPK 2023.
Mendikbudristek menyebutkan jika sampai Maret 2023 pemda belum mengajukan formasi PPPK sesuai kebutuhan, maka pemerintah pusat yang akan melengkapi formasi tersebut
Menurutnya kalau Kemendikbudristek sudah berkoordinasi dengan lintas kementerian bahwa anggaran gaji dan tunjangan guru ASN PPPK tidak digunakan untuk kebutuhan lain termasuk di bidang pendidikan. Anggaran PPPK hanya untuk guru PPPK tahun depan
Hal tersebut sudah diimplementasikan dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022. Dalam PMK tersebut tidak hanya gaji yang ditransfer Kementerian Keuangan, tetapi juga tunjangan guru PPPK 2022 dan 2023
Selanjutnya, Menteri Nadiem menegaskan anggaran PPPK akan ditransfer kepada pemda setelah guru honorernya diangkat.
Kebijakan ini berubah dari sebelumnya yang langsung ditransfer kepada pemda lewat dana alokasi umum (DAU).
Sayangnya, pembayaran gaji PPPK 2021 masih jadi masalah, karena pemda beralasan tidak ada dana. Padahal, dananya sudah ditransfer pusat.
“Kebijakan itu akan ditempuh dalam mengakselerasi peningkatan kesejahteraan guru honorer,” ucapnya
Lebih lanjut dikatakan pemerintah menyiapkan mekanisme terbaru PPPK 2023. Mekanisme ini sudah direstui Presiden Joko Widodo yang ingin menuntaskan honorer pada 2023.
Dia mengakui kalau Perekrutan PPPK bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru honorer, walaupun dalam pelaksanaannya masih ada kekurangan
Dia menyadari dua tahun pelaksanaan seleksi PPPK guru, berbagai masalah timbul. Salah satunya adanya kelompok guru honorer yang tidak mendapatkan formasi.
Oleh karena itu Nadiem mengimbau agar pemda mengajukan formasi PPPK 2023 untuk para guru honorer agar seluruhnya bisa terakomodir.
Nadiem mengungkapkan kebijakan yang sudah disiapkan pemerintah tersebut merupakan hasil kolaborasi Kemendikbudristek, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Satu hal lagi yang perlu saya sampaikan kepada seluruh guru honorer, kebijakan yang kami tempuh pada seleksi PPPK 2023, sudah direstui Presiden Jokowi.







