Berkas Kasus Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Kades Dan Sekdesnya Dinyatakan P21



BANTAENG, MELEKNEWS — Berkas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Bantaeng akhirnya dinyatakan P21 pada Kamis (31/3/2021).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara melalui Kasat Reskrim, AKP Burhan, Dia mengatakan kalau berkas kasus yang melibatkan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Bonto Cinde ini telah dilakukan pelimpahan dari Tim Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bantaeng ke Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng dan sudah dinyatakan P21

Setalah berkas kasus dugaan Korupsi yang menjadikan tersangka Kepala Desa Bonto Cinde yang berinisial SF (47) dan Sekretaris Desa Bonto Cinde MS (41) dinyatakan lengkap dan P21 atas kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Bonto Cinde, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2016 dan 2017 maka pihak penyidik Tipidkor Polres Bantaeng menyerahkan tersangka beserta sejumlah barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bantaeng

“Tersangka dan barang bukti telah kami serahkan pada Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam keadaan sehat, Selanjutnya, Setelah pelimpahan penanganan kasus selanjutnya beralih ke penuntut umum Kejari Bantaeng” jelas Kasat.

Diketahui sebelumnya, Setelah dinyatakan tersangka , Polres Bantaeng memutuskan untuk menahan Kades Bonto Cinde, SF (47) dan Sekdes Bonto Cinde, MS (41) pada hari senin, 21 Maret 2022 Lalu.

Penahanan ini sudah sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana to Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(rls Humas Polres Bantaeng)