Terkait Kasus Dugaan Pelecehan yang Viral, Kanit PPA Polres Bantaeng Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Terkecuali



Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bantaeng, Aiptu Haerul Ihsan,

BANTAENG, MELEKNEWS.ID — Kasus dugaan pelecehan yang menyeret nama mantan pengurus Yayasan Bantuan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak (YBH PA) Bangkit kini menjadi sorotan tajam publik. Isu yang viral di media sosial itu bukan sekadar gosip, melainkan ujian serius bagi integritas lembaga perlindungan dan aparat penegak hukum di Kabupaten Bantaeng.

Di tengah gelombang opini liar dan tekanan publik, YBH PA Bangkit bersama aparat penegak hukum menegaskan sikap: perlindungan perempuan dan anak tidak boleh runtuh hanya karena pelakunya berasal dari lingkaran internal lembaga perlindungan itu sendiri. Hukum harus tetap berdiri tegak, tanpa kompromi.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bantaeng, Aiptu Haerul Ihsan, membenarkan bahwa sejak awal berdirinya YBH PA Bangkit telah terbangun komitmen bersama yang tegas antara yayasan dan Unit PPA Polres Bantaeng.

Komitmen itu, kata Haerul Ihsan, tidak bersifat simbolik atau formalitas belaka. Ia menegaskan bahwa prinsip perlindungan perempuan dan anak bersifat mutlak, tidak tebang pilih, dan tidak mengenal pengecualian termasuk jika dugaan pelanggaran dilakukan oleh orang yang pernah berada di dalam yayasan itu sendiri.

“Sejak awal berdiri, mereka sudah menyampaikan komitmen kepada kami di Unit PPA. Komitmen itu jelas: perlindungan perempuan dan anak harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Aiptu Haerul Ihsan dengan nada tegas.

Ia menekankan bahwa kehadiran YBH PA Bangkit sejatinya adalah untuk memastikan korban mendapatkan keadilan, bukan untuk melindungi individu atau kelompok tertentu. Ketika ada dugaan pelanggaran, maka hukum wajib berjalan sebagaimana mestinya.

“Yayasan ini hadir untuk memastikan perlindungan hukum bagi korban, bukan untuk menutup-nutupi pelaku. Siapa pun yang terlibat, proses hukum tetap harus berjalan sesuai aturan,” tegasnya lagi.

Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa aparat penegak hukum tidak akan tunduk pada tekanan opini, relasi personal, ataupun embel-embel nama lembaga. Kasus tetap diproses berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun demikian, Haerul Ihsan juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam arus informasi liar yang beredar di media sosial. Ia menilai, kegaduhan digital sering kali justru mengaburkan substansi persoalan dan merugikan upaya penegakan hukum.

“Kami minta masyarakat Bantaeng lebih bijak. Jangan mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Pilih sumber yang kredibel dan bertanggung jawab,” imbaunya.

Kasus ini menjadi cermin keras bagi semua pihak: lembaga perlindungan, aparat, dan masyarakat. Perlindungan perempuan dan anak tidak boleh berhenti pada slogan, tetapi harus dibuktikan dengan keberanian menegakkan hukum, bahkan ketika yang diuji adalah orang-orang dari dalam sendiri.