BANTAENG, MELEKNEWS.ID — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantaeng, H Abdul Wahab, resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Bantaeng.
Penyerahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Bantaeng yang digelar di gedung dewan, Rabu (17/9/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Bantaeng, H Budi Santoso, bersama Wakil Ketua DPRD, Hj Kasmawati.
Dalam kesempatan itu, Abdul Wahab membacakan sambutan Bupati Bantaeng. Ia menegaskan Ranperda Perubahan APBD 2025 merupakan tindak lanjut dari penyesuaian asumsi Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Tahun 2025.
“Ranperda ini menjadi langkah penting agar anggaran daerah bisa digunakan secara efektif dan efisien demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Bantaeng,” ujar Abdul Wahab dalam rapat paripurna.
Ranperda Perubahan APBD 2025 memuat sejumlah aspek krusial, meliputi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Dokumen ini juga menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Bantaeng.
Pemkab Bantaeng berharap pembahasan Ranperda bersama DPRD bisa segera dilakukan. Dengan begitu, perubahan APBD 2025 dapat disahkan tepat waktu untuk mendukung kelancaran program pemerintahan.
DPRD Bantaeng pun dijadwalkan segera menjadwalkan rapat lanjutan untuk membahas lebih rinci isi Ranperda. Sejumlah fraksi disebut sudah menyiapkan pandangan umum terhadap draf perubahan APBD tersebut.
Pemerintah daerah menegaskan perubahan APBD ini tidak sekadar soal angka, melainkan upaya menyesuaikan kebijakan fiskal agar lebih tepat sasaran dan bermanfaat langsung bagi masyarakat Bantaeng.







