Dua Pengedar Narkoba Diciduk di Bantaeng, Polisi Sita Puluhan Sachet Sabu



BANTAENG, MELEKNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Dua orang pengedar ditangkap di Lannying 3, Desa Bontolojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Senin (25/8/2025) malam sekitar pukul 19.30 Wita.

Kasat Narkoba Polres Bantaeng, AKP Hendra Firdaus, mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial MM (36) dan IN (26). Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti polisi.

“Tim turun ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku. Operasi ini saya pimpin langsung,” kata Hendra, Selasa (26/8/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu sachet besar berisi sabu, tiga sachet sedang, dan 27 sachet kecil sabu siap edar. Selain itu, diamankan pula dua kotak penyimpanan sabu berwarna merah dan hitam, satu unit timbangan digital, serta dua unit ponsel merek Vivo warna hitam.

Seluruh barang bukti beserta kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bantaeng untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” jelas Kasat.

Atas perbuatannya, MM dan IN dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun.

Kasat menegaskan, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bantaeng,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang ikut melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. “Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini,” ujarnya.

Penangkapan ini menambah daftar kasus narkoba yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Bantaeng sepanjang tahun 2025. Polisi berkomitmen memperketat pengawasan sekaligus menekan peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.

Kasus ini kini masih dalam tahap pengembangan. Polisi membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terkait dengan jaringan peredaran sabu tersebut