BANTAENG, MELEKNEWS.ID – DPRD Kabupaten Bantaeng resmi menyetujui rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Bantaeng, Jumat (8/8/2025).
Agenda ini dihadiri langsung oleh Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin bersama jajaran pemerintah daerah.
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Fauzy dan Wakil Ketua DPRD Hj. Kasmawati.
Dalam sambutannya, Fauzy mengapresiasi sinergi dan komitmen seluruh pihak selama proses pembahasan dokumen perubahan anggaran.
Ia menilai pembahasan berjalan dengan baik dan menunjukkan keseriusan bersama mendukung pembangunan daerah.
“Baru saja kita mendengar pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, lalu melaksanakan penandatanganan persetujuan bersama. Ini memperlihatkan sinergitas, akselerasi, dan komitmen yang telah terbangun,” ujarnya.
Bupati berharap perubahan KUA-PPAS ini dapat memperkuat arah kebijakan pembangunan Kabupaten Bantaeng.
Menurutnya, dokumen tersebut akan menjadi pijakan penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Semoga Perubahan KUA-PPAS 2025 ini menjadi titik tolak bagi kita untuk bekerja lebih maksimal dalam mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.







