Kejari Bantaeng Tetapkan Camat Tompobulu sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi



BANTAENG, MELEKNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Kali ini, yang terseret adalah AZ (46), Camat Tompobulu yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Pattallassang.

AZ diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana desa selama menjabat sebagai Pj Kades Pattallassang pada periode 8 Mei hingga 2 Juli 2025.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Adhyaksa, Selasa (15/7/2025) pukul 13.40 Wita.

AZ resmi menyandang status tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-746/P.4.17/Fd.2/07/2025 tertanggal 1 Juli 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-4/P.4.17/Fd.2/07/2025 yang diterbitkan pada 15 Juli 2025.

Kajari menyebut, AZ langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Juli hingga 3 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIB Bantaeng.

Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan bukti awal adanya dugaan kuat AZ memerintahkan pencairan Dana Desa sebesar Rp705 juta pada 8 Mei 2025, yang kemudian ditarik tunai pada 26 Mei 2025.

“Dari total dana tersebut, Rp205 juta diterima AZ secara tunai, sementara Rp500 juta ditransfer ke rekening pribadinya,” ungkap Satria.

Tak hanya itu, AZ juga diduga memerintahkan pencairan ADD sebesar Rp510 juta pada Juni 2025. Dana itu ditarik dalam dua tahap, yakni Rp200 juta pada 5 Juni dan Rp300 juta pada 11 Juni, dan seluruhnya diserahkan tunai kepada AZ.

“Total DD dan ADD yang dikuasai oleh AZ secara pribadi mencapai Rp1,205 miliar,” tegas Kajari.

Ironisnya, penarikan dana tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 6 Tahun 2019, yang mewajibkan seluruh transaksi keuangan desa dilakukan melalui Rekening Kas Desa di Bank Sulselbar.

AZ dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kejari Bantaeng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan. Tak menutup kemungkinan, penyidik akan mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin ikut terlibat.

Penyidikan masih terus berjalan, dan kejaksaan membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk turut membantu proses penegakan hukum.