BANTAENG, MELEKNEWS.ID – Perempuan dan anak-anak di Kabupaten Bantaeng kini memiliki akses terhadap pendampingan dan perlindungan hukum secara gratis. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada kelompok rentan.
Program ini diresmikan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkab Bantaeng dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Sulsel, yang digelar di Posko Bantaeng, Jalan Kartini No. 29, pada Jumat (27/6/2025).
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, hadir langsung dan menyatakan apresiasinya terhadap inisiatif ini. Ia menegaskan pentingnya memberikan ruang aman dan bantuan hukum kepada perempuan dan anak korban kekerasan dan diskriminasi.
Kerja sama juga dilakukan antara RSUD Prof. DR. M. Anwar Makkatutu dan Dinas Kesehatan Bantaeng dengan Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak (YBH PA) Bangkit, yang diwakili Putri Fatima Nurdin, guna memperkuat perlindungan secara lintas sektor.
Seluruh inisiatif ini dikukuhkan bersamaan dengan kegiatan Capacity Building Fasilitator Sahabat Perempuan dan Anak (Sapa) Tahun 2025 yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bantaeng di Hotel Kirey.
Ketua YBH PA Bangkit, Putri Fatima Nurdin, menyampaikan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelecehan seksual, perkawinan anak, dan perdagangan manusia masih sering terjadi dengan angka yang cukup memprihatinkan.
“Banyak korban yang tidak tahu harus ke mana mencari bantuan hukum, atau bahkan tidak mampu membayar jasa hukum profesional,” ujar Putri.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara lembaga hukum dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam menjawab kebutuhan korban. Pendampingan ini dinilai sangat penting untuk memulihkan hak-hak perempuan dan anak.
Pelatihan pendampingan hukum ini juga melibatkan sejumlah instansi, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BKKBN, RSUD, Polres Bantaeng, Forum Anak Butta Toa, PKK, hingga PGRI.
Bupati Uji Nurdin berharap keberadaan YBH PA Bangkit bisa menjadi tempat aman bagi perempuan dan anak untuk melapor dan mendapatkan pendampingan hukum secara gratis. “Ini sangat membantu, terutama bagi mereka yang tidak mampu,” katanya.
Dengan adanya layanan ini, Pemkab Bantaeng berharap angka kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa ditekan, sekaligus menciptakan ruang yang lebih adil dan setara bagi semua warga.







