MAKASSAR, MELEKNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menegaskan komitmennya dalam menanggapi tuntutan para driver ojek online terkait penyesuaian tarif dasar angkutan berbasis aplikasi.
Untuk itu, Pemprov Sulsel menggelar rapat koordinasi guna menindaklanjuti implementasi Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) sesuai dengan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022. Rapat ini menghadirkan berbagai pihak guna memastikan regulasi tersebut diterapkan dengan baik. Acara berlangsung di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, pada Jumat, 14 Maret 2025, dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman.
Dalam pertemuan ini, hadir pula sejumlah pejabat penting, antara lain Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Pamen Ahli Bidang Sishanek Kodam XIV Hasanuddin Kolonel Arh. Ahmad Hotman, Kasdim 1408 Makassar Letkol. Inf. Kadir, serta perwakilan dari Binda Sulsel, Dinas Perhubungan Sulsel, Satpol PP Sulsel, Bakesbangpol Sulsel, Diskominfo Sulsel, dan Biro Hukum Setda Sulsel. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga turut berpartisipasi dalam pembahasan ini.
Di sisi lain, rapat ini mempertemukan perwakilan Driver Online Bersatu Bergerak (Dobrak) dengan perwakilan dari PT Grab Indonesia, PT Gojek Indonesia, dan PT Maxim untuk wilayah Sulawesi Selatan. Diskusi ini juga diikuti secara virtual oleh perwakilan dari Kementerian Perhubungan RI dan Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
“Kami ingin memastikan bahwa semua pihak memiliki pemahaman yang sama dan aplikator dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur,” ujar Jufri Rahman.
Selain itu, pihak aplikator menyatakan bahwa mereka akan menyampaikan hasil pertemuan ini kepada pimpinan pusat perusahaan masing-masing untuk segera ditindaklanjuti.
“Para perwakilan aplikator yang hadir dalam rapat ini belum bisa mengambil keputusan langsung karena harus melaporkannya ke pusat. Namun, ada komitmen untuk menindaklanjuti hasil diskusi ini agar ada kepastian bagi para driver,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar menegaskan bahwa aturan yang telah disepakati harus dipatuhi agar tidak terjadi polemik berkepanjangan.
Di sisi lain, Burhanuddin Nur, selaku perwakilan Dobrak, mengapresiasi langkah Pemprov Sulsel dalam mempertemukan semua pihak terkait untuk mencari solusi bersama.
“Kami berterima kasih kepada Sekprov Sulsel atas inisiatifnya mempertemukan kami dengan para aplikator dan pemerintah pusat. Kami berharap SK Gubernur ini benar-benar diterapkan demi kesejahteraan para driver,” ungkapnya.
Sebagai bentuk keseriusan dalam menyelesaikan persoalan ini, rapat diakhiri dengan penandatanganan berita acara yang dilakukan oleh perwakilan driver dan aplikator, disaksikan oleh Sekda Sulsel serta jajaran pimpinan OPD.
Kesepakatan ini menegaskan bahwa Pemprov Sulsel hadir sebagai fasilitator dan problem solver dalam isu tarif driver online.
Berikut 5 poin utama dalam berita acara yang disepakati:
1. Aplikator Grab, Gojek, dan Maxim bersama perwakilan driver menyetujui penerapan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 mulai 19 Maret 2025 pukul 23.59 WITA.
2. Masyarakat atau kelompok dapat melaporkan ke KPPU jika ditemukan pelanggaran oleh aplikator terhadap SK tersebut.
3. Biaya jasa aplikasi tidak termasuk dalam tarif yang ditetapkan dalam SK Gubernur, dengan rincian tarif:
Tarif Batas Atas: Rp7.485,84/km
Tarif Batas Bawah: Rp5.444,24/km
4. Untuk dua kilometer pertama, tarif batas atas diberlakukan. Selanjutnya, tarif per kilometer mengikuti ketentuan tarif batas atas atau batas bawah sesuai kebijakan SK.
5. Jika aplikator tidak menerapkan SK ini, mereka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan kesepakatan ini, diharapkan implementasi tarif baru dapat berjalan lancar, memberikan kepastian bagi driver online, serta menjaga keseimbangan antara aplikator dan mitranya.







