BANTAENG, MELEKNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan irigasi perpipaan Batu Massong. Tersangka berinisial J (61) merupakan mantan Kepala Seksi Lahan dan Irigasi Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan Kabupaten Bantaeng yang juga bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut.
Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (11/2/2025), mengungkapkan bahwa tersangka J diduga bertanggung jawab atas pencairan dana proyek secara penuh meskipun pengujian teknis terhadap pemasangan pipa belum dilakukan oleh kontraktor pelaksana, CV Cipta Prasetia. Selain itu, J juga menyetujui perubahan pekerjaan tanpa alasan jelas, yang kemudian dilaporkan kepada Pengguna Anggaran (PA) dan berujung pada penerbitan adendum kontrak.
“Tim penyidik telah mengumpulkan berbagai bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, serta dokumen yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek ini,” ujar Satria Abdi.
Atas perbuatannya, tersangka J dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai alternatif, ia juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama. Ancaman hukuman yang dihadapi berupa pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun serta denda mulai dari Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Kronologi Dugaan Korupsi
Pada tahun 2013, Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,5 miliar dari APBD untuk pembangunan jaringan irigasi perpipaan Batu Massong. Setelah melalui proses lelang pada 18 Oktober 2013, proyek ini dimenangkan oleh CV Cipta Prasetia dengan nilai kontrak sebesar Rp2,46 miliar dan masa pelaksanaan selama 60 hari, yakni dari 28 Oktober hingga 6 Desember 2013.
Meskipun proyek telah dinyatakan selesai dan pembayaran telah dilakukan sepenuhnya, pada tahun 2014 ditemukan berbagai kerusakan serius. Pipa PVC yang terpasang mengalami kebocoran dan pecah, sehingga jaringan irigasi tidak dapat berfungsi secara optimal.
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan, proyek ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar dari total anggaran yang dialokasikan. Temuan ini kemudian menjadi dasar bagi Kejari Bantaeng untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sebagai langkah hukum, tersangka J kini telah ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Bantaeng guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pihak kejaksaan juga terus menggali informasi tambahan terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bantaeng, Dr. Andri Zulfikar, mengungkapkan bahwa nama tersangka J sebelumnya telah disebut dalam beberapa kasus lain yang berkaitan dengan proyek Batu Massong. Dugaan keterlibatannya tidak hanya dalam proyek irigasi tahun 2013, tetapi juga pada proyek dengan tahun anggaran 2016.
“Keterlibatan tersangka dalam kasus-kasus sebelumnya semakin memperkuat indikasi adanya praktik korupsi yang berulang. Kami akan mendalami lebih lanjut peran pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini,” tegas Andri Zulfikar.
Sebelumnya, Kejari Bantaeng juga telah menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi proyek perpipaan Batu Massong. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengusut tuntas praktik korupsi yang merugikan negara.
Kejari Bantaeng menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan dugaan korupsi agar praktik yang merugikan negara ini dapat diminimalisir.

