BANTAENG, MELEKNEWS.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, Abdul Wahab, membuka secara resmi rapat pembahasan hasil kegiatan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah untuk penataan kawasan hutan. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Reforma Agraria Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Acara tersebut diselenggarakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah VII Makassar. Lokasi kegiatan bertempat di Hotel Kirei, Kabupaten Bantaeng, pada Senin (18/11).
Dalam sambutannya, Sekda Abdul Wahab menyampaikan apresiasi atas inisiatif ini. Ia menilai kegiatan tersebut memiliki potensi untuk melahirkan kebijakan strategis jangka panjang terkait pengelolaan kawasan hutan dan lahan di Bantaeng.
“Kegiatan ini patut diapresiasi karena mendukung upaya verifikasi lahan yang berkaitan dengan pengawasan serta perluasan kawasan hutan di daerah kita,” ujar Abdul Wahab.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya koordinasi dalam menyusun kebijakan berbasis keberlanjutan. “Lahan yang akan dialokasikan harus memenuhi persyaratan tertentu. Misalnya, jika dekat dengan area resapan air, jenis tanaman yang ditanam perlu disesuaikan agar tetap menjaga ekosistem,” tambahnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kegiatan ini dalam mendukung pengelolaan tanah yang mampu mengatasi berbagai tantangan lingkungan. “Kita harus fokus pada kebijakan yang mencegah banjir dan memastikan ketersediaan air bersih di musim kemarau,” tegasnya.
Sekda berharap hasil diskusi dalam kegiatan ini dapat menjadi landasan untuk menciptakan pengelolaan tanah di Bantaeng yang lebih baik, terencana, dan ramah lingkungan.
Rapat ini juga melibatkan para pemangku kepentingan dari lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng. Para camat dari berbagai kecamatan serta beberapa kepala desa turut hadir untuk memberikan masukan strategis.
Selain itu, agenda ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman bersama antara berbagai pihak terkait tentang pentingnya penataan kawasan hutan sebagai bagian dari upaya reforma agraria.
Penataan kawasan ini tidak hanya berdampak pada pengembalian fungsi ekologis lahan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada lahan tersebut.
Dengan terselenggaranya rapat ini, Pemerintah Kabupaten Bantaeng optimistis dapat memaksimalkan potensi lahan yang ada demi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.







