Bawaslu Bantaeng Perkuat Kapasitas Penwascam dan Jajaran dalam Penanganan Pelanggaran Pemilihan



BANTAENG, MELEKNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng menggelar kegiatan peningkatan kapasitas bagi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan jajarannya terkait penanganan pelanggaran pemilihan. Acara ini dilangsungkan pada Rabu, 6 November 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ruslan HR, menyampaikan bahwa Bawaslu Bantaeng telah aktif menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran yang diterima. Ruslan menekankan bahwa setiap laporan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku untuk memastikan integritas pemilihan terjaga.

Menurut Ruslan, semua laporan dugaan pelanggaran yang masuk akan diteliti di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Gakumdu sendiri merupakan kolaborasi dari Kejaksaan, Kepolisian, dan Bawaslu. Ketiga pihak ini berperan aktif dalam menangani kasus pelanggaran pemilihan untuk menjaga proses yang adil dan akuntabel.

Ruslan menambahkan bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran harus memenuhi syarat formil dan materil. Jika kedua syarat tersebut terpenuhi, Bawaslu akan melanjutkan kasus tersebut melalui rapat pleno. Keputusan pleno ini menentukan apakah kasus akan ditindaklanjuti atau tidak.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa rapat pleno ini menjadi penentu kelayakan kasus untuk diproses ke tahap selanjutnya. Dengan demikian, proses penanganan pelanggaran pemilihan tetap berada dalam koridor hukum yang ketat demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik.

Namun, penanganan kasus akan berbeda jika pelanggaran dilakukan oleh penyelenggara pemilu atau tim sukses kandidat. Berdasarkan telegram dari Kapolri, jika penyelenggara atau tim sukses terlibat dalam dugaan tindak pidana pemilu, kasusnya akan ditunda hingga proses pemilihan serentak selesai.

Pendekatan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan ketertiban selama pemilihan berlangsung. Penundaan ini juga dilakukan agar tidak memengaruhi jalannya proses pemilihan yang sedang berlangsung dan tetap memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menjalankan tugasnya dengan baik.

Di sisi lain, Jaksa Hafids yang mewakili Gakumdu menyatakan bahwa pihaknya siap memperkuat pengawas TPS (PTPS) dalam menjalankan tugasnya di lapangan. Menurut Hafids, peran Gakumdu sangat penting untuk mendukung PTPS dalam menghadapi berbagai tantangan selama proses pemilihan.

Selain itu, Jaksa Hafids juga memberikan imbauan kepada para pengawas pemilu agar berhati-hati dalam bermedia sosial. Ia menegaskan bahwa pengawas harus bijak dalam mengelola media sosial dan menghindari aktivitas yang dapat menimbulkan polemik atau persepsi buruk dari publik.

Hafids menyarankan agar pengawas tidak sembarangan membuat unggahan atau status yang dapat menimbulkan interpretasi negatif. Kewaspadaan dalam bermedia sosial menjadi bagian penting dari etika pengawasan untuk menjaga profesionalitas dan netralitas