BANTAENG, MELEKNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng terus memperketat pengawasan terkait proses penyortiran, pelipatan, dan penghitungan surat suara dalam rangka Pemilihan Serentak 2024. Pengawasan dilakukan di Aula Husni Kamil Manik, Kantor KPU Bantaeng, pada Senin, 4 November 2024.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Bantaeng untuk menjaga integritas dalam setiap tahap Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Bawaslu memastikan bahwa proses berlangsung sesuai ketentuan, sehingga kualitas pemilu terjaga.
Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti, menjelaskan bahwa pengawasan ketat ini bertujuan untuk menjamin transparansi dan akurasi dalam proses penyortiran surat suara berjalan sesuai aturan.
“Tahapan penyortiran ini krusial karena akan memengaruhi kelancaran proses pemungutan suara. Kami memastikan tidak ada kesalahan dalam distribusi, baik dari segi jumlah maupun kualitas surat suara,” ujar Ningsih.
Pengawasan dilakukan menyeluruh, mulai dari pengecekan fisik surat suara, pelipatan, hingga penghitungan, dan direncanakan akan berlangsung dari tanggal 4 hingga 8 November 2024. Selain itu Bawaslu juga rutin melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Bantaeng guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Kami ingin menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu. Untuk itu, kami akan memastikan semua proses berlangsung jujur dan adil,” tambahnya.
Melalui pengawasan ketat ini, diharapkan proses penyortiran berjalan lancar tanpa kendala yang dapat menghambat tahapan pemilihan.
Bawaslu juga mengajak masyarakat Bantaeng untuk aktif berpartisipasi, baik sebagai pemilih maupun dengan mengawasi jalannya pemilu demi demokrasi yang sehat dan transparan.
Pemilihan Serentak 2024 menjadi momen penting bagi warga Indonesia untuk memilih pemimpin mereka selama lima tahun ke depan. Dengan pengawasan maksimal dari Bawaslu, diharapkan hasil pemilu dapat mencerminkan kehendak rakyat.
Hasil dari proses penyortiran, pelipatan, dan penghitungan surat suara pada Senin, 4 November 2024, meliputi:
1. Jumlah boks yang selesai sebanyak 10 boks (untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng).
2. Surat suara kategori baik sebanyak 19.983 lembar.
3. Surat suara kategori rusak sebanyak 5 lembar.
4. Total surat suara yang disortir, dilipat, dan dihitung sebanyak 19.988 lembar.


