Daerah  

Pj Bupati Andi Abubakar Terima 72 Sertifikat Digital Aset Daerah dari BPN Bantaeng



BANTAENG, MELEKNEWS.ID — Pj. Bupati Bantaeng, Andi Abubakar, menerima 72 sertifikat aset daerah dari Badan Pertanahan Kabupaten Bantaeng. Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan secara simbolis oleh Triastuti Listiyaningsih, Kepala Badan Pertanahan Bantaeng, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Bantaeng pada Senin, 14 Oktober 2024.

Sebelumnya, sertifikat yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bantaeng masih menggunakan sistem manual, berupa sertifikat analog. Namun, dengan perkembangan teknologi, sertifikat tersebut kini telah diubah menjadi sertifikat digital, sesuai dengan penerapan sistem elektronik di sektor pertanahan.

Transformasi digital ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah, tidak hanya bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi instansi pemerintahan seperti Pemkab Bantaeng.

Penyerahan sertifikat digital tersebut juga merupakan wujud dukungan terhadap program pemerintah pusat, yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola aset tanah di Indonesia, agar lebih transparan dan akurat.

Presiden Joko Widodo sendiri telah memberikan arahan terkait pentingnya reformasi dalam pengelolaan aset tanah. Tujuan utama dari reformasi ini adalah untuk menciptakan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.

Melalui sertifikasi tanah secara digital, diharapkan dapat meminimalkan risiko sengketa lahan dan memperkuat kepemilikan aset yang sah bagi warga negara.

Selain itu, langkah ini juga diambil untuk mempercepat proses administrasi tanah, sehingga lebih efisien dan akuntabel dalam melayani masyarakat.

Penyerahan 72 sertifikat ini pun menjadi salah satu bagian penting dalam implementasi kebijakan tersebut di tingkat daerah, khususnya di Kabupaten Bantaeng, untuk mendukung pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat.