Batas Akhir Pendaftaran Pengawas TPS, Bawaslu Bantaeng Ajak Masyarakat Berpartisipasi dalam Pilkada 2024



BANTAENG, MELEKNEWS.ID — Bawaslu Kabupaten Bantaeng mengumumkan bahwa hari ini, 10 Oktober 2024, adalah batas akhir pendaftaran Pengawas TPS untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

Setelah diperpanjang sejak 1 Oktober, pendaftaran ini akan resmi ditutup pada pukul 23.59 WITA. Bawaslu Bantaeng mengajak masyarakat yang memenuhi syarat untuk segera mendaftarkan diri dan berperan aktif dalam mewujudkan Pemilihan Serentak yang bersih dan adil.

Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti menyampaikan kalau Pengawas TPS memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemungutan suara, mencegah potensi kecurangan, serta memastikan demokrasi berjalan dengan baik di setiap TPS.

,”Pendaftaran ini terbuka bagi masyarakat yang memenuhi syarat. Kesempatan ini jarang terjadi, dan kami berharap warga Bantaeng dapat berpartisipasi aktif.”ucapnya

Disampaikan ketua Bawaslu bahwa bagi masyarakat Bantaeng yang berminat untuk segera melengkapi persyaratan dan serahkan langsung ke kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing sebelum pendaftaran ditutup malam ini. Jangan sia-siakan kesempatan untuk menjadi bagian dari pengawasan Pemilihan 2024!

Informasi lebih lanjut bisa didapatkan dengan mendatangi kantor Panwaslu Kecamatan terdekat atau mengakses situs resmi Bawaslu Kabupaten Bantaeng.

Selain itu, proses penerimaan berkas akan dilakukan bersamaan dengan penelitian administrasi oleh Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

Untuk Pengumuman hasil seleksi administrasi akan dirilis pada 11 Oktober 2024, Selanjutnya bagi yang lolos seleksi Administrasi akan menjalani wawancara yang dijadwalkan pada 12 hingga 22 Oktober 2024.

Terkait dengan pendaftaran dan seleksi Pengawas TPS ini, Bawaslu Bantaeng akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dari 12 Oktober hingga 2 November 2024, jika ditemukan calon Pengawas TPS yang terindikasi berafiliasi dengan pasangan calon Kepala Daerah