Ayo Daftar! Bawaslu Bantaeng Cari 341 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024, Begini Syaratnya



BANTAENG, MELEKNEWS.ID — Bawaslu Kabupaten Bantaeng secara resmi membuka pendaftaran bagi warga yang berminat menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) mulai 12 September 2024. Proses ini akan berlangsung di seluruh kecamatan hingga 28 September 2024.

Pembukaan pendaftaran ini didasarkan pada Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 yang mengatur teknis pembentukan dan pergantian Pengawas TPS untuk Pemilihan 2024.

Tujuan dari rekrutmen ini adalah mempersiapkan pengawasan untuk Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati yang dijadwalkan pada 2024.

Bawaslu Bantaeng memerlukan 341 Pengawas TPS untuk Pilkada kali ini, yang lebih sedikit dibandingkan jumlah pengawas pada Pemilu 2024 sebelumnya yang mencapai 598 orang.

Ningsih Purwanti, Ketua Bawaslu Bantaeng, mengajak masyarakat yang memiliki integritas dan netralitas untuk turut serta. “Kami berharap masyarakat yang berkomitmen dan netral mau bergabung sebagai Pengawas TPS. Mereka akan menjadi garda depan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara nanti,” ujarnya.

Proses seleksi dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, dan meliputi tahapan administrasi serta wawancara. Salah satu persyaratannya adalah usia minimal 21 tahun. Ini memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat untuk terlibat aktif dalam mengawal jalannya pemilihan.

Ningsih menambahkan bahwa bagi warga yang tertarik, dapat langsung mendatangi sekretariat Panwaslu di kecamatan masing-masing atau mendaftar melalui media sosial resmi Panwaslu. Dia berharap pendaftaran ini dapat menarik minat dari berbagai kalangan, sehingga pengawasan pada Pilkada dapat berlangsung secara optimal dan transparan.

Dengan waktu pemilihan yang semakin dekat, Bawaslu terus memastikan bahwa rekrutmen ini berjalan lancar dan sesuai aturan, agar para pengawas TPS yang terpilih mampu melaksanakan tugasnya secara profesional dan independen.

Proses ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam menjaga kualitas demokrasi di Bantaeng. Diharapkan dengan jumlah pengawas yang memadai, proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada 2024 dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Berikut persyaratan dan dan dokumen yang perlu disiapkan jika mendaftar sebagai Pengawasan TPS;

Persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS Harus Memenuhi Persyaratan sebagai berikut:

I . Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

3.Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka
Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

I l . Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima tahun;

13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

14. Bersedia tidak
menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

Untuk Dokumen Persyaratan
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilihan 2024 Adalah :

a. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran Ill);

b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;

c. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir Oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

e. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV);

f. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran V); yang memuat:

I. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);

3.Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5. Bersedia bekerja penuh waktu;

6. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Berkas Pendaftaran dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) foto copi.