Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Bantaeng, Bawaslu Serahkan Laporan ke Pj Bupati



BANTAENG, MELEKNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng melakukan rapat terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh lima kepala desa. Dugaan ini muncul setelah mereka dikabarkan menghadiri deklarasi pasangan calon pada 29 Agustus 2024 di Jalan Raya Lanto.

Laporan tersebut berasal dari masyarakat yang khawatir bahwa kehadiran para kepala desa tersebut melanggar prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa dalam pemilihan tahun 2024. Sebagai respon awal, Bawaslu Bantaeng langsung menggelar rapat untuk mengkaji bukti-bukti yang ada.

Berdasarkan hasil kajian awal, Bawaslu menemukan indikasi bahwa tindakan para kepala desa tersebut kemungkinan melanggar aturan terkait netralitas perangkat desa dalam pemilu.

Bawaslu kemudian mengirimkan lima surat penerusan pada 4 September 2024 kepada Penjabat (Pj) Bupati Bantaeng dan tembusan kepada Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Dirjen Bina Desa Kemendagri, serta Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri untuk segera ditindaklanjuti.

Hal ini mengacu pada kemungkinan adanya pelanggaran peraturan lain yang mengatur tugas dan tanggung jawab kepala desa serta ASN dalam menjaga netralitas selama proses pemilihan berlangsung.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantaeng, Ruslan menegaskan bahwa pengkajian akan dilakukan secara transparan dan akuntabel demi menjaga keadilan serta kepastian hukum.

“Setiap dugaan pelanggaran akan diproses sesuai prosedur agar tidak ada pihak yang diuntungkan atau dirugikan secara tidak adil,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti

Masyarakat diminta tetap waspada dan aktif melaporkan dugaan pelanggaran untuk memastikan proses demokrasi di daerah ini berjalan dengan jujur dan berintegritas.

Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti berharap agar Pj. Bupati segera menindaklanjuti laporan dan kajian Bawaslu demi menjaga stabilitas dan integritas proses pemilihan di Kabupaten Bantaeng.