BANTAENG, MELEKNEWS.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng secara intensif mengawasi proses pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang berlangsung hingga Kamis (29/08/2024) malam, tepatnya pukul 23.59 WITA.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantaeng, Ruslan, menyampaikan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya bersama Tim Fasilitasi (Timfas) berjalan lancar.
Hingga batas akhir pendaftaran, tercatat hanya dua pasangan calon yang resmi mendaftar di Kantor KPU Bantaeng.
Paslon pertama, yaitu M. Fathul Fauzi Nurdin, M.IKom. dan Drs. H. Sahabuddin, telah mendaftar pada tanggal 28 Agustus 2024. Sementara itu, Paslon kedua, Dr. H. Ilham Syah Azikin, M.Si dan Nurkanita Maruddani, S.H, baru mengajukan pendaftaran mereka pada tanggal 29 Agustus 2024.
“Kami telah melakukan pengawalan ketat sepanjang proses pendaftaran hingga tuntas,” ujar Ruslan.
Ruslan menambahkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantaeng telah memenuhi rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Bantaeng terkait kepatuhan terhadap prosedur selama masa pendaftaran tiga hari tersebut.
Mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan dalam Pilkada, Bawaslu Bantaeng akan terus memantau tahapan pemilihan berikutnya.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa Pilkada serentak tahun 2024 ini berjalan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.
Proses pendaftaran Paslon ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara oleh KPU Bantaeng.
Ruslan dan Timfas Bawaslu Bantaeng turut hadir dalam penandatanganan tersebut, serta menerima salinan Berita Acara dari KPU.
“Setelah ini, fokus kami akan beralih ke pengawasan tahap Tes Kesehatan bagi para Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng,” tutup Ruslan.