BANTAENG, MELEKNEWS.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng telah mengeluarkan seruan penting terkait proses pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
Seruan ini dikeluarkan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantaeng 2024 berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan bahwa proses pendaftaran Paslon dilakukan sesuai aturan yang ada,” kata Ruslan,
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantaeng
Imbauan ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur perubahan atas peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, termasuk Bupati dan Wakil Bupati.
Dalam surat imbauan Bawaslu Kabupaten Bantaeng Nomor 493/PM.00.02/K.SN-01/08/2024 tertanggal 27 Agustus 2024, yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Bantaeng, ditekankan bahwa Bawaslu berperan aktif dalam menjaga proses demokrasi yang bersih dan transparan di Kabupaten Bantaeng.
Hal ini dilakukan untuk menjamin konsistensi dan kepastian hukum dalam tahapan pendaftaran Paslon pada Pilkada 2024.
Bawaslu Bantaeng juga menekankan pentingnya seluruh Paslon memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk kepatuhan terhadap waktu pendaftaran yang dimulai dari pukul 08.00 hingga 16.00.
Pada hari terakhir pendaftaran, waktu pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59.Dalam proses ini, KPU Kabupaten Bantaeng diharapkan untuk patuh terhadap semua ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng tahun 2024, demikian pula dengan Bawaslu yang akan terus mengawasi jalannya proses pendaftaran.


