BANTAENG, MELEKNEWS.ID — Dalam upaya memastikan hak pilih warga terjamin, Bawaslu Kabupaten Bantaeng melakukan evaluasi intensif terhadap Panwaslu Kecamatan, Senin (19/08/2024).
Kegiatan ini bertujuan memastikan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) berjalan sesuai regulasi.
Pengumuman DPS oleh PPS di seluruh wilayah Bantaeng telah berlangsung, dengan periode tanggapan masyarakat dibuka dari 18 hingga 27 Agustus 2024.
“Kami mendorong warga untuk memeriksa apakah nama mereka sudah tercantum dalam DPS,” ujar Wahni, Koordinator Divisi HP2H.
Wahni menginstruksikan Panwascam dan PKD untuk memperluas sosialisasi DPS. Dia mendorong mereka untuk bekerja sama dengan para pemimpin desa, dusun, RT/RW, serta tokoh masyarakat dan agama dalam menginformasikan pentingnya pengecekan DPS.
Jika ada warga yang belum terdaftar, mereka diminta segera melapor ke Posko Kawal Hak Pilih di kantor Panwaslu Kecamatan atau Panwas Kelurahan/Desa masing-masing.
Wahni juga menekankan pentingnya penanganan data pemilih yang tidak dikenali. Sesuai dengan instruksi KPU Bantaeng, PPK dan PPS harus segera menelusuri data tersebut dengan bekerja sama dengan pemerintah setempat.
“Kita harus memastikan instruksi KPU Bantaeng diikuti oleh semua PPS dan PPK,” tegas Wahni.
Komitmen ini menjadi bagian penting dari upaya pengawasan pemilihan serentak 2024, guna menjamin hak pilih seluruh warga Kabupaten Bantaeng.


