BANTAENG, MELEKNEWS.ID -– Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bantaeng kembali mencuat. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantaeng telah melimpahkan kasus ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) setelah melakukan penelaahan terhadap laporan yang masuk.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantaeng, Ruslan HR, pihaknya telah melakukan kajian mendalam terkait dugaan pelanggaran tersebut. Proses ini mengikuti ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang mengatur penanganan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah.
Ruslan menjelaskan bahwa kasus ini awalnya ditelusuri oleh Panwaslu Kecamatan Eremerasa berdasarkan informasi yang diperoleh dari media elektronik.
Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi oleh seorang warga pada Senin, 12 Agustus 2024, yang menduga bahwa seorang ASN telah melanggar netralitas dengan memihak salah satu calon dalam Pilkada.
Hasil kajian Bawaslu menunjukkan adanya indikasi pelanggaran netralitas oleh ASN tersebut.
Karena yang terlibat adalah seorang ASN, kasus ini kemudian diteruskan ke KASN, yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi disiplin berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti, mengonfirmasi bahwa laporan dari warga tersebut diterima pada 12 Agustus 2024. ASN yang diduga melakukan pelanggaran tersebut diduga telah mengajak warga dalam sebuah pertemuan di Desa Lonrong, Kecamatan Eremerasa, untuk mendukung mantan Bupati Bantaeng, Ilham, dalam Pilkada mendatang, dengan kata-kata “Oppoki Pak Ilham”
Lebih lanjut, ASN tersebut juga diduga memberikan ancaman kepada warga yang tidak mendukung calon tersebut, bahwa mereka tidak akan menerima bantuan sosial berupa beras raskin.
Dugaan pelanggaran ini makin kuat setelah seorang warga melaporkan insiden tersebut ke Bawaslu dengan menyertakan bukti berupa video.
Dari hasil kajian awal, Bawaslu Bantaeng menemukan bahwa tindakan ASN tersebut bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengharuskan ASN untuk menjaga netralitas, serta Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang menekankan pentingnya integritas dan keteladanan bagi ASN.
Ningsih juga menegaskan bahwa tahapan Pemilihan Kepala Daerah sudah berlangsung sejak dikeluarkannya PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Oleh karena itu, ASN harus tetap mematuhi peraturan yang berlaku tanpa memandang apakah sedang berlangsung pemilu atau tidak.
Ketua Bawaslu Bantaeng mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga integritas dan netralitas dalam Pilkada Serentak yang dijadwalkan berlangsung pada November 2024 mendatang.


