BANTAENG, MELEKNEWS.ID — PJ Bupati Bantaeng, Andi Abubakar membuka kegiatan sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan ini digelar di Gedung Balai Kartini pada Jum’at (26/7/2024).
Sosialisasi ini digelar untuk membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Aparatur Sipil Negara.
Pj. Bupati Bantaeng menyampaikan kalau ini merupakan tugas dari Pemerintah Daerah melalui BKPSDM untuk selalu mengingatkan terkait Netralitas. “Karena persoalan netralitas ini tidak hanya terkait dengan aspek politik tapi juga akan terjadi impersialiti netralitas pada aspek pelayanan publik, aspek pengambilan keputusan”, ujarnya.
Beliau juga menambahkan bahwa perlu kita lakukan sosialisasi ini untuk mengingatkan kembali bahwa ASN itu punya aturan harus netral dalam pemilihan umum maupun pemilihan Kepada Daerah. “Kalau Daerah ini mau berkembang dan maju maka ASNnya harus profesional, salah satu profesionalnya adalah kemandirian ASN dari intervensi politik”, tutur Pj. Bupati Bantaeng.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi ASN, Tasdik Kinanto, SH, M.Hum, pada kesempatan tersebut membawakan materi Implementasi Sistem Merit Sesuai UU No.20 tahun 2023 dan Netralitas ASN menekankan 2 hal yakni terkait netralitas bagi ASN dan pokok atau landasan bagi Negara dan Pemerintah dalam mengelola ASN berdasarkan UU ASN yang baru.
Hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Bantaeng, H. Abdul Wahab, Kepala BKPSDM Bantaeng, Muh. Dimiati Nongpa, Inspektur Daerah Bantaeng, Dr. Muh. Rivai Nur, para Asisten Sekretariat Daerah Bantaeng, para Staf Ahli, para Kepala OPD, Camat/Lurah dan jajaran ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
ChatGPT
Mulai Sosialisasi Netralitas ASN, Pj. Bupati Tekankan Pentingnya Kemandirian dari Pengaruh Politik
BANTAENG, MELEKNEWS.ID — PJ Bupati Bantaeng, Andi Abubakar membuka acara sosialisasi tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Balai Kartini pada Jumat (26/7/2024).
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menciptakan sinergi dan efektivitas dalam pembinaan serta pengawasan netralitas ASN, sekaligus memastikan adanya kepastian hukum dalam menangani pelanggaran asas netralitas tersebut.
Pj. Bupati Bantaeng menegaskan bahwa ini adalah tugas Pemerintah Daerah melalui BKPSDM untuk selalu mengingatkan mengenai pentingnya netralitas. “Persoalan netralitas ini tidak hanya menyangkut aspek politik tetapi juga berpengaruh pada netralitas dalam pelayanan publik dan pengambilan keputusan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sosialisasi ini penting untuk mengingatkan kembali bahwa ASN harus netral dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. “Jika daerah ini ingin berkembang dan maju, ASN-nya harus profesional dan salah satu bentuk profesionalisme adalah kemandirian ASN dari intervensi politik,” tambah Pj. Bupati Bantaeng.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi ASN, Tasdik Kinanto, SH, M.Hum, membawakan materi tentang Implementasi Sistem Merit sesuai UU No.20 tahun 2023 dan Netralitas ASN. Ia menekankan dua hal, yaitu netralitas bagi ASN dan dasar pengelolaan ASN oleh Negara dan Pemerintah berdasarkan UU ASN yang baru.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Bantaeng, H. Abdul Wahab, Kepala BKPSDM Bantaeng, Muh. Dimiati Nongpa, Inspektur Daerah Bantaeng, Dr. Muh. Rivai Nur, para Asisten Sekretariat Daerah Bantaeng, para Staf Ahli, para Kepala OPD, Camat/Lurah dan jajaran ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.







