Bawaslu Bantaeng Resmi Menutup Pendaftaran Calon PKD



BANTAENG, MELEKNEWS.ID — Bawaslu Kabupaten Bantaeng resmi menutup pendaftaran Panwaslu Kelurahan/ Desa (PKD) setelah sebelumnya telah dilakukan perpanjangan pendaftaran.

Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti menjelaskan kalau PKD ini nantinya akan bertugas melakukan pengawasan ditingkat Kelurahan/Desa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar di bulan November 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu mengatakan kalau setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran selama 3 hari total pendaftar sudah mencapai 163 orang.

Perpanjangan pendaftaran ini sendiri dilakukan karena setelah penutupan pendaftaran pada 20.mei 2024 masih ada sejumlah wilayah yang belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan setiap desa/kelurahan, sehingga dilakukan perpanjangan, yaitu pada 22 – 24 Mei 2024.

Perpanjangan pendaftaran dilakukan hanya khusus desa/kelurahan yang belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan.

“Jadi ada 19 Desa/kelurahan tersebar di 6 kecamatan yang dilakukan perpanjangan pendaftaran karena belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan” ucapnya Jumat(24/5/2024)

Sampai pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran, Bawaslu Bantaeng mengunci 163 peserta dengan rincian laki laki 82 perempuan 81 peserta.

“Sebelum dilakukan perpanjangan pendaftar sebanyak 152 peserta, laki laki 82 peserta dan perempuan 70 peserta, yang artinya ada 11 peserta pendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran dibuka” Ungkapnya.

Walaupun pendaftaran sudah ditutup pada Jumat (24/05/2024) pukul 23.59 WITA namun belum semua desa/kelurahan di wilayah Kecamatan, memenuhi kuota keterwakilan perempuan.

Meskipun demikian tidak akan dilakukan perpanjangan untuk kedua kalinya karena berdasarkan SK Bawaslu Nomor 215/HK.01.1/K1/05/2024 menyebutkan Perpanjangan pendaftaran hanya dilakukan sekali.

“Pendaftar masih satu orang calon PKD yaitu Kelurahan Banyorang belum ada pendaftar perempuan namun tidak lagi dilakukan perpanjangan” terang Ningsih.

Menurut Ketua Bawaslu kalau berkas pendaftaran selanjutnya dilakukan pemeriksaan administrasi oleh Kelompok Kerja (Pokja) kabupaten, kemudian diumumkan hasil nya besok tanggal 25 Mei 2024.

Setelah dinyatakan lolos administrasi, selanjutnya Berkas pendaftaran calon PKD akan diserahkan ke Panwas kecamatan setelah dilantik besok untuk dilakukan tes wawancara di masing masing wilayah kecamatan.

Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan/desa.

Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat ad hoc artinya PKD sebagai penyelenggara Pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggaraan Pemilu yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan Pemilihan.