Bawaslu Bantaeng Lakukan Perpanjangan Pendaftaran PKD



BANTAENG, MELEKNEWS.ID — Sampai hari terakhir pendaftaran Pengawas Kelurahan/Desa di Kantor Bawaslu Kabupaten Bantaeng sudah mencapai 151 orang

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti. Dia menyebutkan jumlah tersebut tersebar di 67 desa dan kelurahan.

Hanya saja menurut Ketua Bawaslu, kalau jumlah pendaftar tersebut belum mencukupi kuota keterwakilan perempuan di setiap desa/kelurahan.

Olehnya itu, Bawaslu Bantaeng memperpanjang pendaftaran PKD dengan membuka kesempatan untuk para perempuan bantaeng yang punya integritas dan profesionalitas bergabung sebagai pengawas kelurahan /desa.

“Masih ada sekitar 13 kelurahan dan 6 desa yang tersebar di 6 kecamatan yang belum terpenuhi pendaftar keterwakilan perempuannya” ucapnya.

Dalam pedoman dan juknis yang dikeluarkan oleh Bawaslu Ri di sebutkan bahwa proses perpanjangan masa pendaftaran calon pengawas desa/kelurahan dapat dilakukan dalam hal :

1. Jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan/desa

2. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan/desa namun belum ada pendaftar perempuan

3. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan/desa

Bantaeng masuk dalam kategori yang ke dua dimana jika dilihat dari antusias pendaftar jumlahnya sudah memenuhi dua kali kebutuhan hanya saja masih kurang pendaftar perempuan di desa dan kelurahan, sehingga kami melakukan perpanjangan pendaftaran dan dibuka khusus untuk pendaftar perempuan.

Waktu perpanjangan dilaksanakan selama 3 hari mulai dari tanggal 22 – 24 Mei 2024.

Bagi perempuan bantaeng yang ingin bergabung silakan datang langsung ke kantor bawaslu bantaeng.

Berikut Sebaran kecamatan yang belum memenuhi keterwakilan Perempuan dalam pendaftaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) : kecamatan Bantaeng, kecamatan Tompobulu, kecamatan Eremerasa, kecamatan Bissappu, kecamatan Uluere dan kecamatan Gantarangkeke.