
BANTAENG, MELEKNEWS.ID – Bawaslu Kabupaten Bantaeng melakukan pengawasan melekat terkait proses penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon Perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 di kantor KPU Bantaeng.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantaeng, Ruslan HR mengatakan kalau
hingga hari terakhir pendaftaran pasangan calon perseorangan, Minggu (12/05/2024) pukul 23.59 tidak ada bakal pasangan calon yang menyerahkan dokumen syarat dukungan atau nihil.
Hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng Nomor: 333/PL.02.2-BA/7303/2/2024 tentang rekapitulasi penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bantaeng
Berdasarkan petunjuk teknis KPU RI No 532 tentang Pemenuhan Dukungan Syarat Calon Perseorangan Pilkada Tahun 2024.
Disebutkan Ruslan kalau KPU Bantaeng telah membuka jadwal penerimaan bakal calon perseorangan pada Pilkada 2024 tersebut mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024
Disampaikan, Ruslan HR bahwa Tim Fasilitasi (TimFas) Pengawasan pada Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 telah siap mengawal dan melakukan pengawasan melekat terkait proses tersebut.
“TimFas tetap standby pada hari terakhir penerimaan hingga pukul 23.59”, ungkap Ruslan HR
Disebutkan Ruslan, pada proses penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon Perseorangan, pada hari terakhir, pukul 17.40 Wita ada salah satu bakal paslon perseorangan, Andi Ismail Manrang dan timnya mendatangi helpdesk KPU Bantaeng untuk berkonsultasi terkait dokumen yang dibutuhkan saat melakukan penyerahan syarat perseorangan.
“Tim Fas pengawasan menunggu hingga pukul 23.59 tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan tersebut” tuturnya
KPU Bantaeng kemudian menyerahkan Berita Acara kepada Bawaslu Bantaeng pada Senin 13 mei 2024 pukul 00.12 WITA dini hari.
Diketahui bahwa Pemilihan Kepala Daerah yang dilaksanakan di tahun 2018 lalu ada 2 Pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan tetapi hanya 1 pasangan yang memenuhi syarat untuk maju menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng periode 2018-2023.