Bawaslu Bantaeng Imbau Kades Terpilih Patuhi Aturan Kampanye Pemilu



BANTAENG, MELEKNEWS.ID — Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti mengimbau kepada para Kepala desa untuk tidak melakukan tindakan yang dilarang dalam Kampanye.

Hal tersebut disampaikan mengingat dalam waktu dekat akan dilakukan pelantikan 25 Kepala Desa terpilih, tepatnya pada Sabtu, 9 Desember 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu menyebut kalau dihari pelantikan Kepala Desa tersebut kampanye Pemilu serentak sudah memasuki hari ke 12.

“Kami mengingatkan semua kepala desa baik yang terpilih sekarang, ataupun kepala desa yang lainnya untuk tidak melakukan satu tindakan atau mengambil satu keputusan yang akan menguntungkan atau merugikan partai politik dan calon tertentu pada masa kampanye ini” tegasnya, Jum’at (8/12/2023).

Ketua Bawaslu mengaku telah mengimbau Seluruh Kepala Desa melalui surat Imbauan yang dikeluarkan Oleh Bawaslu Kab Bantaeng

“sebelumnya Bawaslu Bantaeng telah mengeluarkan surat imbauan kepada kepala desa pada tanggal 3 Desember 2023 yang ditujukan pada para kepala desa, anggota BPD, semua perangkat desa, dan pengurus BUMD” ungkapnya.

“Dalam imbauan itu Bawaslu mengingatkan adanya sanksi pidana yang akan dikenakan pada mereka yang disebutkan jika terbukti melanggar aturan yang ada dalam uu 7 tahun 2023 yang merupakan perubahan uu no 7 tahun 2017 tentang pemilu” Terang Wanita Kelahiran Surakarta itu

Bawaslu juga mengingatkan bahwa jika ada peserta pemilu atau calon anggota DPRD yang akan melakukan kampanye di lokasi desa yang dipimpinnya mohon untuk meminta surat pemberitahuannya ( STP) sehingga bisa lebih mudah untuk dilakukan pengawasan.

Berkaitan dengan Pemilu, Ketua Bawaslu menjelaskan kalau ada dua ketentuan yang menjadi acuan kepala Desa, yakni UU Desa dan UU Pemilu. Dalam Pasal 29 UU Desa disebutkan, kades tidak boleh terlibat dalam kampanye. Di UU Pemilu, ada dua ketentuan yang berkaitan dengan kades.

Pertama, di Pasal 280, kades tidak boleh terlibat sebagai pelaksana tim atau peserta Pemilu, dan di Pasal 282 kades dilarang membuat keputusan atau tindakan merugikan atau menguntungkan peserta Pemilu.

“Jika kita ingat dari kasus sebelumnya yang melibatkan kades, perangkat desa, yaitu perbuatan atau tindakan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan, karena untuk menjadi pelaksana tim kampanye Pemilu saya yakin tidak mungkin juga karena bapak ibu kades pasti akan menghindari itu,” ujar dia

Pelanggaran pasal tersebut, lanjutnya lagi, ancaman pidananya 1 tahun penjara. Pelanggaran ini biasanya disebabkan karena kades dianggap merupakan pihak yang mempunyai simpul-simpul massa. Sehingga akan dimanfaatkan oleh peserta Pemilu.

“Untuk kasus di Desa Lonrong, misalnya pada Pilkada 2018 lalu, kades mengumpulkan Warga kemudian membagikan Stiker dan ikut kampanye yang kebetulan calonnya adalah mantan Bupati, Ini divonis tiga bulan penjara, masa percobaan enam bulan, dan denda Rp 3 juta. Kita berharap tidak terjadi lagi di Kabupaten Bantaeng,” katanya.