BANTAENG, MELEKNEWS — Puluhan warga Papanloe, Kecamatan Pa’jukukang dan sekitarnya, Senin (5/6), mendatangi gedung DPRD Bantaeng. Mereka mengaku sebagai masyarakat terdampak dari aktifitas perusahaan pengolahan bijih nikel, yakni, PT Huadi Nickel Alloy.
Mereka menuntut CSR (Corporate Social Responsibility)
atau tanggung jawab sosial perusahaan. “Kami datang menuntut tanggungjawab sosial perusahaan”, seru Yusdanar Hakim, juru bicara demonstran.
Yusdanar menegaskan, kedatangannya bukan untuk berdiskusi. Karena masalah CSR ini sudah berulangkali didiskusikan. Kata dia, keinginanan masyarakat yaitu, harus ada regulasi yang mengatur CSR.
Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad yang memimpin rapat dengar pendapat ini, mengakui bahwa masalah CSR ini terkendala regulasi.
Untuk menghindari berlarutnya masalah ini, dia mendukung tuntutan demonstran. Dia meminta eksekutif segera menerbitkan regulasi tentang CSR.
Disela-sela dialog dengan demonstran, Hamsyah mengungkapkan, diluar sana beredar isu bahwa ada setoran CSR yang nilainya cukup fantastis. Hanya saja, kata dia, CSR tersebut tidak jelas kemana disetor.
“Terus terang. Beredar diluar bahwa dana CSR banyak disetor. Cuma tidak tahu siapa yang manfaatkan”, ungkapnya.
Kabag Hukum, Muh Azwar Bakri, mrngatakan, belum adanya regulasi khusus yang mengatur CSR ini, karena Perda yang mengatur tentang tim penyusun regulasi CSR menunjuk salah satu dari dua OPD, yaitu PTSP atau Bappeda.
Meski demikian, lanjut Azwar, beberapa waktu lalu, Bupati sudah menunjuk Bappeda. “Sebenarnya pak Bupati sudah menunjuk Bappeda secara lisan”, katanya.
Setelah ada kejelasan siapa OPD yang bertanggungjawab, lanjut Azwar, ada pergeseran pejabat. Dimana Kepala Bappeda yang waktu itu dijabat Dimiati Nongpa, digantikan oleh Asruddin.
Kepala Bappeda, Asruddin, menyatakan, jika sudah ada kejelasan seperti itu, pihak siap dan segera menyusun regulasi CSR.







