BANTAENG, MELEKNEWS — Tim Opsnal Resmob Polres Bantaeng Sat Reskrim dan Intelkam akhirnya berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan Busur. Kamis (18/5/2023)
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP / B / 176 / V / 2023 / SPKT / RES BANTAENG / POLDA SULSEL (Kasus Penganiayaan).
Berdasar laporan Polisi tersebut Timsus Polres Bantaeng kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan sekitar pukul 14.30 Wita berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Rudi mengatakan kalau setelah mendapatkan laporan Timsus kemudian melakukan penyelidikan dan hanya dalam beberapa jam kemudian akhirnya berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berinisial T (26) dan W (18) beserta barang bukti yang digunakan.

Kasat menuturkan kalau kejadian tersebut bermula ketika korban, Ilham mencari warung untuk membeli rokok dengan menggunakan sepeda motor melintas di Jalan Andi Mannappiang Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng.
Namun ditengah perjalanan tiba – tiba dari arah dalam taman lamalaka melesat sebuah anak panah busur dan menancap di paha kanan bagian dalam korban.
Dari Hasil interogasi Pelaku mengakui perbuatannya, Dia mengaku melakukan pembusuran tersebut karena merasa emosi akibat korban bersama teman – temannya pernah melakukan pengancaman menggunakan anak panah busur terhadap teman yang bernama Waisal.
Saat ini dua orang pelaku sudah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut, beserta sejumlah barang bukti berupa 1unit sepeda motor merk Yamaha Mio dengan No. Pol. DD 5192 OK., 1 buah anak panah busur dengan tali warna merah dan 1buah ketapel.


