MAKASSAR. MELEKNEWS — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng mengikuti pelaksanaan
Diseminasi Peraturan Perundang-undangan
yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Sulsel di Hotel Swiss Belinn Makasaar selama dua hari senin-selasa (26-27/2/2023)
Kegiatan ini melibatkan 24 Koordinator divisi Hukum Bawaslu Kabupaten/kota se Sulawesi Selatan termasuk juga Staf yang membidangi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan, Dr. HL. Arumahi dalam mengatakan kalau dalam proses pengawasan tahapan pencalonan DPD ada perubahan mindset model pengawasan.
“Perubahan ini menjadi room model pengawasan selanjutnya dalam meningkatkan efektifitas pengawasan” ucapnya.
Dia menuturkan kalau output dari kerja-kerja pengawasan pencalonan DPD ini akan dilihat di ujung nantinya yang dimana terukur dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Kehadiran Bawaslu dalam menjaga hak konstitusional calon peserta pemilu termasuk hasil pengawasan pencalonan DPD yang progresif semoga berefek pada kerja-kerja pengawasan pemutakhiran data pemilih” jelasnya.
Sementara itu Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dna Pelatihan Bawaslu Sulsel, Dr. Adnan Jamal mengatakan kalau kegiatan diseminasi ini dilaksanakan untuk meningkatan SDM pengawasan pemilu melalui pemantapan pemahaman hukum peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah(DPD) pada pemilu 2024 dan realisasi hukumnya dengan pendokumentasian produk hukum hasil pengawasan.
“Sub tahapan yang sementara berjalan adalah verifikasi faktual kesatu, sebelumnya. kita sudah mengidentifikasi dari awal produk hukum melalui pendekatan komperhensif dengan lebih memahami lebih dalam berbagai jenis peraturan perundang-undangan yang memiliki relasi peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan” ucapnya.
Menurutnya seluruh produk hukum hasil pengawasan wajib terdokumentasikan, yang sesuai dengan Prinsip kerja kita yakni berkepastian hukum.
Dalam kegiatan ini pula menghadirkan narasumber Sofi Rahma Dewi, S.H., M.H (Hakim Ad-hoc Pengadilan HAM) Yang fokus membahas pemantapan pemahaman hukum peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu Anggota DPD.(shkm).







