JAKARTA, MELEKNEWS — Pemerintah telah membuat petunjuk Teknis (Juknis) baru mengenai penyaluran gaji PPPK 2023 yang akan diberlakukan pada bulan Januari.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 212/PMK.07/2022 yang telah terbit pada tanggal 28 Desember 2022.
Yang dimana dalam pasal 2 Permenkeu tersebut membahas bagian Dana Alokasi Umum (DAU) terkait dengan penentuan penggunaannya yang salah satunya digunakan untuk penyaluran gaji formasi PPPK.
Pada penyaluran gaji PPPK 2023 telah disebutkan secara rinci mengenai jumlah formasi yang bisa dibayarkan dengan menggunakan DAU ini.
Pada juknis terbaru dalam rincian penggajian atau penyaluran gaji PPPK terdapat beberapa keterangan yaitu sebagai berikut:
Dalam DAU penggajian untuk formasi PPPK pada tahun 2022 dihitung ada sebanyak 9 bulan gaji dan tunjangan melekat. Ditambah lagi dengan tunjangan melekat dan gaji pada gaji ke-13 serta juga tunjangan melekat dan gaji untuk THR.
Dalam DAU penggajian untuk formasi PPPK pada tahun 2023 dihitung terdapat sebanyak 3 bulan gaji dan tunjangan melekat.
Dalam DAU penggajian pada formasi PPPK untuk wilayah provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan dilakukan perhitungan secara proporsional sesuai dengan kebutuhan penggajian formasi PPPK di Provinsi Papua.
Formasi yang dibuka pada pengadaan PPPK 2023 yaitu untuk guru sebanyak 545 daerah, tenaga teknis sebanyak 209 daerah dan nakes sebanyak 489 daerah
Selain memuat penyaluran gaji PPPK 2023 pada Peraturan Menteri Keuangan No 212/PML.07/2022 juga memuat jumlah kebutuhan formasi PPPK.







