JAKARTA, MELEKNEWS — Perekrutan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK) terus menjadi polemik dikalangan masyarakat pencari kerja terutama yang hanya mengantongi ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA).
Baru-baru ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) dikabarkan telah menyiapkan formasi teknis untuk mereka yang lulusan SMA dan sederajat.
Para lulusan SMA dapat mendaftar PPPK di 33 formasi yang menerima lulusan SMA sebelum batas waktu pendaftaran PPPK.
Yang mana lulusan SMA honorer dapat mendaftar seleksi Tenaga Teknis PPPK 2022 di 33 Instansi Pemerintah, yang dimana mereka dapat melakukan registrasi pendaftaran PPPK mulai tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan 6 Januari 2023.
Untuk memilih instansi pilihan, pelamar yang telah menyelesaikan SMA harus membuat akun terlebih dahulu
Melalui situs ssscans.bkn.go.id, buatlah akun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau Tenaga Teknis PPPK 2022.
Ke-33 instansi pemerintah yang memperbolehkan lulusan SMA untuk mendaftar seleksi pendaftaran Tenaga Teknis PPPK adalah :
Pemerintah Kabupaten Aceh Bara.
3. Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
4. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
5. Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
6. Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan.
7. Pemerintah Kabupaten Bangka.
8. Pemerintah Kabupaten Bintan.
9. Pemerintah Kabupaten Cilacap.
11. Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
12. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
13. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.
14. Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
15. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
16. Pemerintah Kabupaten Kuningan.
17. Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.
18. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
19. Pemerintah Kabupaten Muna Barat.
20. Pemerintah Kabupaten Natuna.
21. Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
22. Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
23. Pemerintah Kabupaten Pinrang
24. Pemerintah Kabupaten Polewali. Mandar.
25. Pemerintah Kabupaten Seruyan.
26. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
27. Pemerintah Kabupaten Sukamara.
28. Pemerintah Kabupaten Tana Laut.
30. Pemerintah Kota Palangkaraya.
31. Pemerintah Kota Samarinda.
32. Pemerintah Kota Tasikmalaya.
33. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.







