Menurut Rahman, upaya pencegahan terus dilakukan Bawaslu berdasarkan surat edaran tentang pencegahan disetiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
“Ukuran kesuksesan Bawaslu bukan diukur dari jumlah kasus pelanggaran yang diselesaikan, melainkan sebaliknya dengan memaksimalkan upaya pencegahan dengan harapan meminimalisir pelanggaran”, urai Rahman.
Rahman juga berharap agar masyarakat dapat berpartisipasi melakukan pengawasan secara langsung dalam melakukan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran. “Jumlah personil jajaran Bawaslu sangat minim bahkan jumlah personil ditingkat kelurahan/desa hanya ada satu orang pengawas”, jelas Rahman.
Hal senada disampaikan Anggota Panwaslu, Akhmad Marmin. Dia mengungkapkan, potensi pelanggaran netralitas ASN sangat terjadi, terutama dalam penggunaan media sosial. “Potensi pelanggaran netralitas ASN penggunaan media sosial sangat mungkin terjadi. Salah satu contohnya adalah memberi simbol ‘like’ pada akun peserta pemilu”, jelasnya.
Pria yang akrab dengan sapaan Armin ini, juga mengisahkan kasus yang mendera sejumlah ASN yang final dengan putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Pada pemilu 2019 lalu, sejumlah ASN mendapatkan sanksi dari KASN”, ungkapnya.
Baik Rahman maupun Armin berharap agar kasus yang sama tidak terulang pada pemilu mendatang. Armin mengatakan, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa ini melakukan upaya pencegahan. “Inilah tujuan kami berkunjung menemui bapak dan ibu untuk saling mengingatkan, agar tidak ada lagi saudara kita yang ASN dijatuhi sanksi hanya karena hal-hal dianggap sepele namun beresiko”, paparnya.
Armin menambahkan, terkait sanksi dalam UU No 5 Tahun 2014 yang final keputusannya ada pada KASN adapun putusan yang dihasilkan adalah berupa sanksi ringan, sedang dan berat hingga sanksi terberat bisa sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).


