KPU Bantaeng Gelar Uji Publik Penataan Dapil Pada Pemilu 2024



BANTAENG, MELEKNEWS — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menggelar Uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bantaeng dalam pemilihan umum tahun 2024, yang dilaksanakan di Hotel Seruni pada Rabu (14/12/2022).

Ketua KPU Kabupaten Bantaeng, Hamzar mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk mendengar tanggapan, argumentasi serta masukan dari sejumlah pihak terkait penataan Daerah Pemilihan (Dapil) pada pemilu 2024 nanti.

Hamzar, menyampaikan kalau saat ini kuota kursi untuk DPRD Kabupaten Bantaeng pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti mengalami penambahan dari 25 menjadi 30 kursi.

Lebih lanjut Dia menyampaikan kalau penambahan kursi tersebut berdasarkan keputusan dari KPU RI yang dimana mengacu dari jumlah penduduk di Kabupaten Bantaeng dari 190 ribu lebih bertambah diatas 202

ribu orang.

“Penetapan ini sangat dipengaruhi dengan penambahan penduduk yang sumbernya mengacu dari data Kependudukan yang ada di Capil” ucapnya.

Menurut Hamzar setelah adanya penambahan Kursi tersebut maka diperlukan adanya penetapan Daerah Pemilihan (Dapil)

Penetapan Dapil ini sebenarnya ditetapkan dan dilakukan oleh KPU RI, Namun walaupun demikian tetap dibutuhkan tanggapan, argumentasi dan masukan dari dari daerah sebagai dasar bagi KPU RI untuk melakukan penetapan.

Lebih lanjut kata Hamzar, dalam penentuan dapil ini dibutuhkan banyak pertimbangan terutama dalam menggabungkan kecamatan satu dengan lainnya.

Untuk itu kata Hamzar dilaksanakan uji publik ini yang dimana akan diajukan tiga rancangan dapil yang nantinya akan diajukan ke KPU RI.

Sementara itu anggota KPU Bantaeng Divisi Teknis Penyelenggaraan, Lukman, menyebutkan skema atau rancangan yang sudah dibuat, KPU menggunakan tiga rancangan.

Rancangan 1 masih memperhatikan dapil sebelumnya, rancangan 2 menambah satu jumlah dapil dari empat menjadi lima dapil dan rancangan ketiga, jumlah dapil tetap empat tapi komposisi kecamatan berubah.

Kuota rancangan 1 untuk alokasi kursi. Untuk Bantaeng 1 meliputi Kecamatan Bantaeng dan Eremerasa 9 kursi. Bantaeng 2 meliputi Bissappu, Uluere dan Sinoa alokasi 9 kursi. Bantaeng 3 meliputi Tompobulu dan Gantarangkeke 7 kursi dan Bantaeng 4 yakni Kecamatan Pa’jukukang 5 kursi.

Rancangan 2, Bantaeng 1 mencakup Bantaeng dan Eremerasa 9 kursi. Bantaeng 2 hanya Kecamatan Bissappu 5 kursi. Bantaeng 3 Uluere dan Sinoa mendapat 4 kursi, Bantaeng 4 meliputi Tompobulu dan Gantarangkeke 7 kursi dan Bantaeng 5 Kecamatan Pa’jukukang dengan 5 kursi.

Sedangkan Rancangan 3, Bantaeng 1 hanya ditempati Kecamatan Bantaeng 6 kursi. Bantaeng 2, Bissappu, Sinoa dan Uluere dengan kuota 9 kursi. Bantaeng 3 yakni Eremerasa dan Tompobulu 7 kursi. Bantaeng 4 mencakup Gantarangkeke dan Pa’jukukang 8 kursi.

uji publik diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilu, kemudian PKPU nomor 457 tahun 2022.
.

“KPU di daerah tidak bisa menentukan apakah terjadi penambahan atau pengurangan dapil. Hasil uji publik dari argumentasi para tokoh dan partai politik akan memberikan gambaran layak atau tidaknya penambahan daerah pemilihan,” jelasnya.

Terjadinya skema atau rancangan dapil ini dikarenakan perubahan jumlah penduduk sebagaimana jumlah penduduk yang diterima KPU RI dari Kemendagri dalam bentuk Data Agregat Kependudukan Perkecamatan (DAK2) sehingga jumlah kursinya menyesuaikan perubahan jumlah penduduk.

“Setelah kami lakukan finalisasi rancangan dapil selanjutnya dikirim ke KPU Provinsi dan akan diteruskan ke KPU RI untuk ditetapkan. Jadi urusan penataan dapil mulai dari rancangan itu dilakukan KPU Kabupaten dan untuk penempatan dapil dan alokasi kursi dilakukan KPU RI,” tutupnya.

“Dengan bertambahnya kursi di DPRD Bantaeng menjadi 30 maka seharusnya para anggota dewan nantinya semakin aktif menyuarakan suara rakyat” tuturnya.