BANTAENG, MELEKNEWS – Penyidik Polres Bantaeng saat ini terus berupaya mengungkap fakta kasus dugaan pembunuhan anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Ermes beberapa waktu lalu.
korban berinisial M yang masih berstatus sebagai pelajar ini diduga dibunuh oleh kekasihnya sendiri hanya karena masalah cemburu
Dalam sepekan terakhir, sejumlah fakta baru telah terungkap. Salah satunya dengan adanya barang bukti yang baru ditemukan.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Rudi mengatakan kalau bukti baru yang ditemukan berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil dari Autopsi yang dilakukan oleh Rumah Sakit Bhayangkara semuanya berkesesuaian dengan apa yang disampaikan oleh tersangka.
“Hasil Autopsi sinkron dengan keterangan tersangka” ucapnya, Senin (26/09/2022).
Menurut Kasat kalau saat ini ditemukan fakta baru kalau tersangka pembunuhan yang berinisial A mengakui kalau selain menggunakan batu untuk memukul kepala bagian belakang korban ternyata tersangka juga menggunakan senjata tajam berupa badik untuk memotong kaki korban yang sebelah kanan.
“Jadi batu tersebut dia gunakan untuk memukul kepala Korban dan menggunakan senjata tajam berupa Badik untuk memutilasi kaki korban” jelas kasat
Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal UU Perlindungan Anak atau sistem peradilan Anak dengan ancaman hukuman hanya 1/2 dari ancaman hukuman orang dewasa.
“Sat Reskrim Polres Bantaeng tetap subsiderkan asal 340 dan lebih subsider 338 KUHP” jelasnya.


