BANTAENG, MELEKNEWS — Wakil etua DPRD Bantaeng, Haji Irianto memimpin pelaksanaan rapat Parifurna penyerahan Rancangan Perda tentang perubahan APBD T.A 2022.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Bantaeng, Haji Sahabuddin yang digelar di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Bantaeng, selasa (13/9/2022) .
Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 tersebut merupakan penjabaran dari penyesuaian dan perubahan asumsi Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang memuat pergeseran dan penyesuaian anggaran yang bersumber dari Dana Transfer, baik dari dana pemerintah pusat maupun dana transfer antar daerah yang merupakan dana alokasi khusus.
Wabup membacakan gambaran umum dan penjelasan singkat tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang merupakan rangkuman dalam Pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan secara sistematika diantaranya, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, serta pembiayaan Daerah.
Wakil Bupati Bantaeng, H.Sahabuddin menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bantaeng terutama kebijakan penggunaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan maupun penyelesaian hutang kepada pihak ketiga.
” Dimana pekerjaan fisiknya telah mencapai 100% yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 dan sesuai rekomendasi hasil audit BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021″.


