BANTAENG, MELEKNEWS — Kasus pelecehan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) DDI Darun Najah yang terletak di Desa Kaloling, Kecamatan Gantarangkeke, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan saat ini masih terus bergulir di Aparat penegak hukum.
Pelecehan tersebut diduga dilakukan oleh Seorang ustadz yang juga merupakan pembina di Ponpes DDI Darun Najah yang berinisial SI (31) dan korbannya seorang santriwati berinisial N (17).
Pimpinan Ponpes DDI Darun Najah, Syamsuddin menjelasjan kalau insiden memalukan tersebut tidak terjadi di wilayah Ponpes

“Dugaan pelecehan tersebut terjadi bukan dalam wilayah Ponpes tapi itu terjadi diluar pondok” ucapnya saat ditemui di kediamannya pada Senin (25/7/2022).
Dia menyampaikan kalau saat ini terduga pelaku telah dikeluarkan dari yayawan atau telah diberhentikan sebagai guru dan pembina.
Selain itu kasus tersebut juga telah berproses di penegak hukum.
“Terduga pelaku telah kami keluarkan dari Ponpes tidak lama setelah kami mengetahui kasus tersebut, dan saat ini kasus dugaan pelecehan itu telah diproses di Kepolisian” jelasnya.
Dia menyampaikan kalau Saat ini pihak Ponpes terus mendampingi dan memberikan dukungan kepada korban agar mentalnya tidak mengalami guncangan
Menurutnya pasca kejadian memalukan tersebut orang tua santri masih mempercayakan anak-anaknya untuk kami bina dan belajar di Ponpes.
Hal tersebut dapat dilihat sejauh ini tak
satupun orang tua yang memberhentikan anaknya dan bahkan disaat ajaran baru santri yang mendaftar malah makin banyak
“Sampai saat ini satu orang pun tidak ada yang menarik anaknya, malah Alhamdulillah santri yang masuk lebih banyak masuk. Sekarang sudah ada 300 lebih.
Ada dari Jeneponto, Bulukumba, Sinjai, Polman dan Pare-Pare,” jelas dia.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Rudi HS menuturkan bahwa kasus ini telah bergulir hingga ke kejaksaan.
“Berkas dilimpahkan ke Kejaksaan. Nanti dilihat apakah P21 atau berkas kembali,” singkatnya.
Diketahui pelaku kasus kekerasan seksual ini sudah berstatus sebagai tersangka, setelah hasil pemeriksaan diterbitkan surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan penyelidikan atau SP2HP A.1 dan A.3.1 tertanggal 30 Mei 2022 lalu.
Pelecehan itu terjadi pada April 2022. Saat itu tersangka SI membawa santri tersebut ke Bira, Kabupaten Bulukumba. (Shr)

