BANTAENG, MELEKNEWS — Wakil Bupati Bantaeng, Haji Sahabuddin membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Pengujian Kualitas Lingkungan Pada Laboratorium Daerah, yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Kamis (12/5/2022).
Kegiatan sosialisasi ini digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantaeng
melihat Masyarakat saat ini banyak menggunakan plastik sebagai bahan untuk membungkus kebutuhan hidup sehari-hari. Yang dimana diketahui kalau sampah plastik membutuhkan waktu yang cukup lama untuk bisa terurai.
Wakil Bupati Bantaeng mengatakan kalau plastik merupakan senyawa kimia yg sulit terurai, butuh puluhan hingga ratusan tahun untuk dapat terurai.
Menurut Wakil Bupati jika sampah plastik tersebut tidak ditangani dengan cepat maka akan menjadi ancaman serius bagi lingkungan.
“Indonesia menghasilkan kurang lebih 1,3 juta ton sampah plastik dalam sehari. Penggunaan yang berlebihan itu tentu dapat merusak lingkungan dan kesehatan bagi masyarakat. Saya harap sosialisasi ini dapat membawa dampak positif terhadap penggunaan plastik sekali pakai”, kata Wabup.
Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah Dinas Lingkungan Hidup, Ahmadi menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan agar nantinya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengurangan limbah plastik dan adanya partisipasi dukungan berbagai pihak untuk menjaga kelestarian lingkungn secara berkesinambungan baik di tingkat RW dan RT dalam hal mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
“Khalayak sasaran adalah perusahaan dan toko retail di Bantaeng, dengan harapan agar meningkatnya kesadaran tentang dampak penggunaan bahan plastik yang berlebihan dan solusi untuk mengurangi penggunaan bahan plastik”, ujarnya.
Hadir pada kesempatan itu, perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Nasir Awing, Kepala Bagian Hukum Setda, Muhammad Aswar, para Pimpinan OPD serta perwakilan perusahaan dan toko retail di Kab. Bantaeng.







