News  

Makassar PPKM Level 3, Badko HMI Sulselbar Bakal Segel Usaha THM Hingga Kafe



MAKASSAR, MELEKNEWS — Melonjaknya kasus yang terjangkit Covid 19 varian Omicron membuat Pemerintah Kota Makassar, Sulsel, mengeluarkan surat edaran untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3

PPKM tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Makassar Nomor 443.01/64/S.Edar/Kesbangpol/II/2022 seiring melonjaknya kembali Covid-19.

Terkait dengan Surat Edaran tersebut Ketua Bidang PTKP Badko HMI Sulselbar, Muh. Waliyuddin mengatakan kalau seharusnya semua pihak bisa bahu- membahu membantu Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

“Seiring masuknya varian Covid jenis Omicron. Dengan kondisi kehidupan yang normal terbukanya tempat umum bukan tidak mungkin akan meniscayakan kluster baru. Padahal seyogyanya semua elemen masyarakat harus paham dan saling bahu-membahu membantu pemerintah memutus mata rantai sebaran,” ucapnya, Jumat (18/02/2022).

Olehnya, Badko HMI Sulselbar melalui Bidang PTKP meminta peran aktif seluruh pihak, baik masyarakat umum, pengusaha, serta mahasiswa turut andil dalam menekan kembali laju Covid-19.

Bahkan kata Muh Waliyuddin, berdasarkan poin G dalam Surat Edaran yang diteken oleh Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto tersebut sudah dijabarkan dengan sangat jelas terhadap jenis usaha dan aturan mainnya, yakni usaha tutup pukul 21.00 WITA.

“Jika tidak mematuhi maka kami akan segera segel tempatnya karena ini demi masyarakat, kita ketahui bersama bahwa Kota Makassar berada dalam kawasan PPKM Level 3,” Pungkasnya.

Sekedar diketahui diterbitkannya SE Wali Kota Makassar terkait PPKM Level 3 setelah Pemerintah Pusat melalui Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3,Level 2, dan Level 1. (*)