Berkas Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Memasuki Tahap 2



BANTAENG, MELEKNEWS — Berkas kasus persetubuhan anak dibawah umur yang sempat viral di media sosial akhirnya memasuki tahap kedua.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan, Dia mengatakan kalau berkas kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng.

“Berkas Kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap penyidikan ( P21 ) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor 1684/p.4.17 / eku.1 / 02 / 2022 tanggal 17 februari 2022 dan akan di limpahkan ke kejaksaan Negeri Bantaeng ( tahap 2) pada Jumat 18 Februari 2022” ucapnya.

Tersangka yang berinisial Z als. C sempat dinyatakan buron selama 4 bulan karena menghilang setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Bantaeng.

“Tersangka sempat menjadi Buron, tapi setelah dilakukan pencarian, Dia berhasil ditangkap di Kalimantan Timur” tutur Kasat.

Tersangka sendiri sejak Bulan Oktober 2021 sampai sekarang masih di tahan sel tahanan Polres Bantaeng

Tersangka di kenakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI no 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.

Diketahui tersangka telah memiliki istri dan anak sedangkan korban sendiri sempat menjadi pengasuh anak dari tersangka selama beberapa waktu lamanya.

Kejadian yang dialami oleh korban diduga terjadi disaat korban masih menjadi pengasuh anak dari tersangka