DPO Selama Dua Tahun, Terpidana Kasus Pengancaman di Bantaeng Akhirnya Ditangkap



BANTAENG, MELEKNEWS — Terpidana Abdul Karim Bin Nimung akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Bantaeng (Kejari) setelah sekian lama menjadi buronan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Bantaeng, Ashar, Dia mengatakan kalau Terpidana ditangkap setelah melarikan diri atas kasus pengancaman yang dilakukan terhadap tetangganya sendiri yang perkaranya telah memiliki hukum tetap.

“Dia ditangkap saat menjenguk keluarganya di kampung Tanetea, Desa Pa’jukukang, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan pada 5 Februari 2022 sekitar pukul 17 00 WITA setelah sempat menjadi DPO selama 2 tahun lamanya setalah kasus pengancaman yang dilakukannya telah berkekuatan hukum tetap” Jelas Ashar.

Menurut Ashar, Terpidana termasuk DPO yang agak sulit dilacak karena selalu berpindah tempat. “Terpidana memang agak sulit dilacak karena sering berpindah tempat tibggal, tidak hanya di Bantaeng saja akan tetapi beliau ini sampai ke Kalimantan Timur dan Sulawesi Tenggara” ungkapnya

Menurutnya, DPO ini akhirnya dapat diringkus oleh tim dari Kejari Bantaeng setelah melibatkan sejumlah pihak yang berwenang termasuk informasi dari masyarakat

Saat ini terpidana sudah mendekam di Rutan kelas IIB Bantaeng untuk menjalani masa pemidanaan selama 4 (empat) bulan penjara.