MAKASSAR, MELEKNEWS — Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Perkumpulan Hipnoterapis Profesional Indonesia (PERHISA) melakukan audiensi deng pihak dari Dinas Kesehata Provinsi Sulsel yang bertempat di Rumah Singgah Kantor Dinkes Provinsi Sulsel pada Senin (1/11/2021).
Bendahara DPW PERHISA Sulsel, Abdillah mengatakan kalau selama ini masyarakat salah persepsi terkait dengan yang namanya Hipnotis.
Dia mengutarakan kalau Hipnotis yabg selama ini dianggap sebagai ilmu hitam yang dapat menghilangkan kesadaran seseorang
dan kerap digunakan untu melakukan kriminalitas seperti pencurian itu bukanlah Hipnotis melainkan guna-guna.
“Hipnotis yang orang sangka berupa kejahatan atau tindak kriminalitas pada dasarnya bukan hipnotis, tetapi gendam (guna-guna). Sebuah proses yang mirip dengan hipnotis tapi bukan hipnotis,” ungkapnya.
Banyaknya mitos negatif beredar dimasyarakat yang
menganggap pelaku pencurian, perampokan menggunakan metode hipnotis perlu diluruskan
bahwa anggapan itu salah dan tidak benar adanya.
Senada dengan apa yang disampaikan ketua Perhisa Sulsel, Risman Aris, Dia menyebut kalau Hipnitis selama ini yang dianggap kerap melakukan tindak kejahatan kriminal itu tidak benar
Dia juga menjelaskan kalau hipnoterapis itu adalah orang yang melakukan hipnoterapi, sedangkan hipnosis itu ilmunya, sedangkan hipnotis itu adalah pelakunya.
Menurutnya Orang yang menggunakan hipnosis itu sendiri hanya bisa terjadi jika klien setuju atau bersedia dihipnosis ataupun dihipnotera.
Dalam proses Hipnoterapi Itu sendiri memiliki SOP yang dimana klien menelepon hipnoterapis kemudian diharuskan mengisi formulir, edukasi hipnosis, persetujuan hipnoterapi atau form kontrak, proses hipnoterapi dan terakhir pembayaran.
Rencana kegiatan yang akan melibatkan PERHISA dan Dinkes Sulsel tersebut guna mengurangi ketergantungan handphone pada anak serta mengurangi ketergantungan pada rokok bagi para pecandu rokok.
Sekedar diketahui, PERHISA (Perkumpulan Hipnoterapis Profesional Indonesia) itu meeupakan organisasi profesi yang diberikan hak untuk memberikan surat rekomendasi kepada hipnoterapis agar bisa mengurus izin praktik hipnoterapi berupa STPT (Surat Terdaftar Penyehat Tradisional) di Dinas Kesehatan setempat melalui DPM-PTSP, sehingga praktik hipnoterapinya menjadi legal.
PERHISA saat ini sudah mengantongi izin yang tertuang dalam Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Kedua Atas, Peraturan Menteri Kesehatan No. 61 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris dan masih ada lainnya.
PERHISA sendiri layak dijadikan rujukan bagi orang-orang yang menginginkan pengobatan tanpa obat dan atau tanpa ruang operasi karena telah memiliki izin resmi dari pemerintah.
Dapat juga mengurangi kecemasan berlebih, stres, fobia, asma dll.
Jika ada masyarakat yang berminat untuk melakukan Hipnoterapi maka dapat langsung mendatangi sekretariat Perhisa di
jalan Daeng Ramang, Permata Sudiang Raya, Blok H,
No.9, Makassar atau menghubungi nomor telepon 0896-1361-2972, bisa juga mengirimkan email ke perhisasulsel@gmail.com.
Citizen Jurnalistik: Azimah Nahl (Anggota Pecandu Aksara)







