Dianggap Lamban Tangani Kasus Pelecehan Seksual, Polres Bantaeng di Demo



BANTAENG, MELEKNEWS — Sejumlah simpatisan korban dugaan pelecehan seksual menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polres Bantaeng pada Kamis (2/9/202).

Mereka menggelar aksi karena menganggap Polres Bantaeng lamban dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Yang mengakibatkan terduga pelaku, Zainuddin alias Citos (37) kabur atau melarikan diri pada saat dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bantaeng.

Dalam aksinya simpatisan menuntut dan mendesak kepolisian segera menangkap dan menahan terduga pelaku pelecehan seksual tersebut

mereka mengancam akan menggelar aksi do depan kantor Polisi setiap hari Kamis hingga terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang berinisial FW (13) ini diamankan

“Bantaeng yang mendapat penghargaan berupa Kabupaten Layak Anak, seolah dicederai oleh Kepolisian dalam hal ini Polres Bantaeng yang belummenangkap pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan di bawah umur,” kata salah satu orator dalam aksi itu.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan tidak hadir dalam aksi itu. Alasannya, sedang ada kegiatan. Pendemo pun diterima oleh Kasie Propam Polres, Iptu Agfar dan Kasat Intelkam, AKP Saharuddin.

Kasi Propam Iptu Agfar menampik dugaan Polres Bantaeng abai dalam kasus ini. Kata dia, kepolisian sudah bekerja dengan penuh tanggung jawab.

“Kita tetap berupaya sampai pelaku tertangkap. Seandainya pelaku diketahui anggota kepolisian, yakin dan percaya pasti akan ditangkap. Kita tidak mau ini berlarut-larut. Yakin saja bahwa kami polres bantaeng tidak membuat kasus itu berlarut-larut,” kata Agfar ke demonstran.

Senada dengan itu, Kasat Intelkam AKP Saharuddin menyebut bahwa Kepolisian akan menyikapi persoalan ini.

“Intinya adalah, kami tidak pernah tinggal diam menyikapi persoalan ini,” jelasnya.

Seperti diketahui, Saat ini proses hukumnya terhambat karena tersangka atau terduga pelaku melarikan diri dan menjadi DPO Polres Bantaeng.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan, sebelumnya telah menetapkan pelaku berstatus DPO. Dikabarkan pelaku menghilang sejak Juni 2021 lalu. Desas-desus yang beredar, pelaku kabur bersama istrinya.

Jauh hari sebelumnya, atau tepatnya pada Rabu 16 Juni 2021, Polres Bantaeng didemo massa yang mengatasnamakan diri Solidaritas Peduli Kemanusiaan, aktivis Aldi Naba memimpin unjuk rasa itu.

Dalam orasinya, dia mengecam Kepolisian untuk segera menangkap pelaku pemerkosaan. Dalam pataka yang mereka bawa saat itu bertuliskan “Tangkap dan Adili Pelaku Pemerkosaan”

Hanya saja Kasat Reskrim Bantaeng yang dijabat oleh AKP Abdul Haris Nicolaus saat itu mempunyai pertimbangan yang berbeda.

Reskrim tidak menangkap pelaku karena dinilai tidak menghilangkan bukti atau pun kabur. Sayangnya, pada akhirnya pelaku pun kabur.

Kasus kekerasan anak yang menimpa korban FW (13) ini diketahui didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Pada 28 Juni 2021, Polres Bantaeng mengeluarkan surat undangan untuk menghadiri gelar perkara kasus yang dilangsungkan di Aula Mapolres Bantaeng, Rabu, 30 Juni 2021.

Saat gelar perkara tersebut, Polisi hanya menghadirkan keluarga korban, keluarga pelaku dan pihak LBH Makassar. Pelaku tidak dihadirkan di sana.

Hingga Kasat Reskrim AKP Abdul Haris dimutasi, tersangka kekerasan seksual terhadap anak ini tak kunjung mendekam di jeruji besi.

Terbaru, Kasat Reskrim AKP Burhan menuturkan, pihaknya berjanji akan menuntaskan kasus ini. Bahkan dia memastikan pelaku sudah masuk dalam incaran prioritas Polisi.

“Sebelum surat perintah penangkapan, dua kali dilakukan pemanggilan ke Polres,” ujar AKBP Burhan, Jumat sore, 23 Juli 2021.

“Kita akan tetap cari dan tindak lanjuti aduan itu yang melibatkan anak di bawah umur. Informasi yang kita dapatkan tidak ada di tempat tinggalnya,” sambungnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus kekerasan seksual ini dilakukan pertama kali pada penghujung 2020 lalu. Korban dilecehkan bahkan dua kali oleh pelaku. Korban FW menyebutkan, dia dilecehkan pada Desember 2020 dan akhir Mei 2021.

“Kejadian pertama pada bulan Desember 2020 dilakukan CT saat istri dan mertuanya pergi ke kantor. Kejadian kedua kembali dilakukan pada akhir Mei 2021 atau beberapa hari setelah Lebaran Idul Fitri,” kata FW di hadapan petugas SPKT saat melaporkan kejadian, 1 Juni 2021.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi LP.B/95/VI/2021/Sulsel.Res.Btg, tertanggal 01 Juni 2021. Surat perintah penyidikan pun diterbitkan dua hari setelah pelaporan oleh korban dan keluarga.