
Pasalnya, ruas jalan umum di empat penjuru mata angin (utara – timur – selatan – barat) pasar sentral yang seharusnya diperuntukkan bagi pengguna jalan, dijadikan lahan berjualan hingga melebihi bahu jalan.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Dinas Satpol PP dan Damkar), Abdullah, Kamis (18/2/2021), mengatakan, pihaknya sudah seringkali melakukan penertiban di semua titik yang mengganggu pengguna jalan.
Sebenarnya, kata dia, Pemkab sudah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda). Itupun, kata dia, Perda tersebut disosialisasikan sebelum diterapkan.
Komandan Satpol PP Bantaeng mengaku pihaknya serba salah dalam melakukan penertiban. Disatu sisi, kata dia, peraturan wajib ditegakkan. Tapi disi lain, lanjutnya, perlu juga dipertimbangkan kebutuhan hidup masyarakat.
Dipaparkannya, masyarakat yang berjualan di tempat “terlarang” itu, bukan karena mereka bandel. Tapi, kata dia, disebankan tuntutan ekonomi keluarganya. “Kami serba salah. Mau bertindak tegas, mereka juga butuh makan. Tidak ditindaki, kami dicap tidak menjalankan peraturan”, ujarnya.







